Satuan Reskrim Polres
Madiun menangkap tiga dari empat penyandera, HH, seorang pedagang yang diculik saat hendak bertransaksi jual beli mobil di Jakarta. Kepada polisi tiga tersangka itu, HS, AF dan S nekat menculik korban lantaran ingin memeras keluarga korban dengan nilai tebusan Rp 5 miliar.