Mulai 2022 mendatang,
Plat nomor
Kendaraan bermotor akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit STNK
Korlantas Polri, Kombes Muhammad Taslim Chaeruddin. Dalam pernyataannya, perubahan warna ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.