Aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua laki-laki yang diduga telah mencuri
Kayu manis di kawasan hutan lindung di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang,
Kabupaten temanggung. Keduanya adalah TM (37) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.