Jakarta - Proyek pengadaan lahan di kawasan
Munjul Pondok Ranggon, Jakarta Timur oleh Pemprov DKI Jakarta berujung pada penetapan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka. KPK pun sudah memeriksa Gubernur DKI Jakarta sebagai Baswedan sebagai saksi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menduga, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan memerintahkan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini tengah didalami penyidik kepada Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari melalui serangkaian pemeriksaan pada Senin (20/9) kemarin.
Lahan seluas lebih dari 4,1 hektar ini terletak di kawasan Pondok Ranggon Cipayung, Jakarta Timur. Dengan berbentuk U, lahan ini diapit oleh Jalan Asri 1 dan 2. Saat ini lokasi masih berupa lahan kosong yang hanya ditumbuhi pepohonan.
Sedangkan di dalam lahan hanya terdapat dua bangunan semi permanen yang ditempati penjaga lahan. Sang penjaga lahan, yakni Herman mengatakan jika dulu lahan tersebut bukan milik Yoory Corneles Pinontoan, tetapi milik perorangan. Setelah itu dibeli oleh Carolus.
Sementara itu, pihak Sarana Jaya pun sempat bertanya-tanya dengan Herman tentang kepemilikan lahan di Munjul tersebut. Herman selaku penjaga lahan ini mengatakan pada 2019 lalu memang tanah ini sempat akan dibeli oleh PT Adonara Propertindo, tetapi belum lunas pembayarannya.
Namun, ternyata PT Adonara tersebut sudah langsung menjual ke pihak Sarana Jaya. Karena status pembayaran yang masih belum lunas, maka transaksi dibatalkan dan ditegaskan bahwa hingga saat ini tanah seluas 4,1 hektar ini milik Carolus Borromeus. (adh)