Pekanbaru, Riau - Perdagangan sejumlah satwa dilindungi di media sosial berhasil diungkap Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Riau. Salah satunya dengan mengamankan empat paruh burung rangkong gading yang jika dijual ke pasar gelap harga pergramnya dapat mencapai Rp34 juta.
Yulinar ditangkap di halaman parkir kantor pos Pekanbaru beserta empat paruh burung rangkong gading yang masuk kedalam jenis
Satwa langka dan dilindungi. Pelaku kerap menawarkan sejumlah organ satwa dilindungi tersebut melalui akun medsos miliknya. Empat paruh burung rangkong gading ini didapat dari hasil memburu di hutan Kabupaten Solok Sumatera Barat.
"Ini diperoleh oleh tersangka dengan cara menembak sendiri ya. Menembak sendiri dalam hutan di daerah Solok, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. Ini per gram dijual seharga 34 juta rupiah," ujar PLH Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Riau. (afr)