Jakarta - Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku
Pungli di terminal peti kemas. Petugas mendatangi rumah Rivelino, salah satu operator crane yang diduga telah melakukan pungutan liar pada para sopir kontainer di pelabuhan peti kemas Tanjung Priok. Rivelino ditangkap setelah video aksinya saat melakukan pungli viral di sosial media.
Polisi membawa beberapa berkas serta laptop untuk barang bukti. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang
Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. (afr)