Jakarta - Belasan kendaraan roda dua dan empat yang menerobos
Jalur transjakarta di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur mendapatkan sanksi tilang.
Untuk menghindari razia di jalur Transjakarta ini, belasan pengendara sepeda motor spontan memutar arah dan nekat melawan arus lalu lintas. Meski demikian, beberapa pelanggar tetap tertangkap dan mendapatkan sanksi tilang dengan denda 250 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah.
Para pelanggar mengaku tidak melihat petugas saat melintas di jalur Transjakarta karena petugas bersembunyi di balik pepohonan. Para pelanggar mengaku masuk jalur Transjakarta untuk menghindari kemacetan di jalur arteri sehingga dapat mempersingkat waktu ke tempat kerjanya. (afr)