Pemangkat, Kalimantan Barat - Saat Kementerian Kelautan dan Perikanan mengekspor produk olahan ikan dan ikan hidup ke-44 negara,
Nelayan di tanah air tengah kesulitan beradaptasi dengan peraturan baru yaitu
Pp 85 tahun 2021.
PP ini meningkatkan besaran
Penerimaan negara bukan pajak PNBP, menyebabkan pemilik kapal ikan tidak mampu membayar pengurusan izin melaut. Ini terjadi di banyak daerah termasuk di Kalimantan Barat.
Pelabuhan perikanan Nusantara Pemangkat Kalimantan Barat belakangan ini penuh kapal penangkap ikan, yang hanya parkir tidak lagi berangkat melaut.
Kapal-kapal ini tidak bisa melaut sebelum mengurus izin yang berarti harus membayar pemasukan negara bukan pajak (PNBP).
Besaran PNBP tersebut naik secara signifikan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021,
PP 85 yang memberatkan Para pemilik kapal ikan pada akhirnya juga berdampak pada para buruh nelayan.
Kondisi seperti ini juga dikeluhkan para nelayan lain di banyak daerah di tanah air.(awy)