Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka di balik terjadinya peristiwa tanah longsor di lokasi tambang emas yang berada di desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai yang menewaskan enam pekerja tambang tradisional.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus longsor ini adalah warga desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu. Tersangka merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan
Tambang emas maut yang menelan enam korban jiwa saat tanah di bagian atas lubang galian tambang tiba-tiba longsor dan menimpa para pekerja tambang tradisional yang ada di bawahnya.
Polisi menetapkan sang pemodal sebagai tersangka karena kegiatan penambangan emas yang sudah berlangsung selama satu tahun ini adalah penambangan ilegal atau tanpa izin. Selain itu prosedur penambangan juga dilakukan secara sembarangan tanpa memikirkan keselamatan para pekerja tambang dan proses penambangan dilakukan dengan cara menembakkan air dengan menggunakan mesin sedot bertekanan tinggi ke dinding lubang yang mengandung material emas.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejumlah lebih kurang enam orang dan juga penyitaan terhadap barang bukti. Dari pemeriksaan tersebut kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DB. Dengan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan inilah selaku pemilik lahan tersebut, selalu pemodal dan juga selaku pemilik alat," papar Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat sedot yang terdiri dari dua unit mesin penggerak, satu unit mesin sedot keong, sejumlah selang, serta pipa paralon.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 158 tentang Minerba dan pasal 359 tentang kelalaian dan kesalahan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah. (afr)