News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kades Diduga Jual 1.541 Hektare Lahan Negara dengan SPH Palsu, Dituntut 6 Tahun dan Uang Pengganti Rp4,2 Miliar

Mantan kepala desa, Lukman, dituntut 6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo.
Rabu, 4 Maret 2026 - 17:52 WIB
Terdakwa saat jalani sidang tuntutan dari jaksa.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.comMantan kepala desa, Lukman, dituntut 6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara 6 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 1265 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp4,2 Miliar

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut Lukman membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Modus SPH Palsu Kuasai Lahan Negara

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan kasus ini bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Dokumen palsu tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Muara Enim.

Lahan yang dimaksud berada di:
    •    Desa Bakung (Ogan Ilir)
    •    Desa Pulau Kabal (Ogan Ilir)
    •    Desa Kayuara Baru (Muara Enim)
    •    Desa Mulya Abadi (Muara Enim)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus operandi disebut dilakukan secara sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan gratifikasi kepada oknum perangkat desa.

Lahan yang seharusnya menjadi bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional itu justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya dikuasai, lahan tersebut bahkan dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar dan saat ini telah ditanami kelapa sawit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

​Kunjungi PLBN Entikong, Anggota DPR RI Frengky Sibarani Janji Akan Dorong Anggaran Tambahan PLBN Ke DPR RI

​Kunjungi PLBN Entikong, Anggota DPR RI Frengky Sibarani Janji Akan Dorong Anggaran Tambahan PLBN Ke DPR RI

Anggota DPR RI komisi XIII Franciscus M.A. Sibarani atau Franky Sibarani, melakukan kunjungan kerja ke Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Batal Pimpin Laga Piala Dunia, FIFA Tetap Gaji Wasit Somalia yang Ditolak Masuk Amerika Serikat

Batal Pimpin Laga Piala Dunia, FIFA Tetap Gaji Wasit Somalia yang Ditolak Masuk Amerika Serikat

Somalia yang masuk dalam daftar hitam negara yang masuk ke Amerika Serikat membuat Omar Artan tak mendapatkan visa hingga akhirnya batal memimpin laga Piala Dunia. 
Komisaris Utama Pertamina Tinjau Keandalan Pasokan Energi di Nusa Tenggara Timur

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Keandalan Pasokan Energi di Nusa Tenggara Timur

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Mochamad Iriawan meninjau sejumlah fasilitas operasional Pertamina di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT),  Jumat (12/6/2026).
Ada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman ke Jakarta Besok, Ini 10 Jalan yang Akan Ditutup saat Rombongan Melintas

Ada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman ke Jakarta Besok, Ini 10 Jalan yang Akan Ditutup saat Rombongan Melintas

Presiden Republik Federal Jerman, Y. M. Frank Walter Steinmeier dan Spouse akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
Italia Menggema, Aldi Mahendra Finis Peringkat 3 Race 2 World SSP 2026

Italia Menggema, Aldi Mahendra Finis Peringkat 3 Race 2 World SSP 2026

Hasil ini sekaligus menjadi podium kedua Aldi Mahendra di WorldSSP serta podium kedua sepanjang sejarah Indonesia di kelas tersebut.
Adakah Puasa Sunnah Akhir Tahun dan Awal Tahun Hijriah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Adakah Puasa Sunnah Akhir Tahun dan Awal Tahun Hijriah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Adakah puasa sunnah akhir tahun dan awal tahun hijriah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Trending

Meutya Hafid: Internet Pisau Bermata Dua, Generasi Muda Tingkatkan Kewaspadaan Kejahatan Digital

Meutya Hafid: Internet Pisau Bermata Dua, Generasi Muda Tingkatkan Kewaspadaan Kejahatan Digital

Menkomdigi Meutya Hafid mengajak seluruh elemen masyarakat terkhusus generasi muda untuk terus meningkatkan kewaspadaan dari bahaya kejahatan dunia digital.
Ramalan Shio 15 Juni 2026: Keuangan 12 Shio di Awal Pekan, Ada yang Dapat Rezeki Tanpa Diduga

Ramalan Shio 15 Juni 2026: Keuangan 12 Shio di Awal Pekan, Ada yang Dapat Rezeki Tanpa Diduga

Ramalan shio keuangan 15 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki tanpa diduga di awal pekan ini!
Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.
Fox News Klaim Iran Setuju Tak Akan Pungut Biaya Tol di Selat Hormuz

Fox News Klaim Iran Setuju Tak Akan Pungut Biaya Tol di Selat Hormuz

Fox News mengutip seorang sumber menyebut Iran telah setuju untuk tidak memungut biaya tol dari kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian isu dengan Amerika Serikat. 
Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina PSI, PDIP Beri Catatan Tajam

Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina PSI, PDIP Beri Catatan Tajam

Mantan Presiden ke-7, Jokowi bakal jadi Dewan Pembina PSI. Menurut Ketua DPP PSI Bestari Barus, proses tersebut hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk
Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Pelatih Maroko Usai Tahan Imbang Brasil 1-1, Sebut Singa Atlas Belum Main Serius

Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Pelatih Maroko Usai Tahan Imbang Brasil 1-1, Sebut Singa Atlas Belum Main Serius

Timnas Maroko membuat kejutan pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Singa Atlas menahan Brasil dengan skor 1-1 di Stadion MetLife, Minggu (14/6/2026).
Prabowo Terima Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang, Koizumi: Semoga Jepang-Indonesia Semakin Memperdalam Kerja Sama

Prabowo Terima Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang, Koizumi: Semoga Jepang-Indonesia Semakin Memperdalam Kerja Sama

Presiden Prabowo Subianto menerima suvenir berupa model kapal perang Mikasa dari Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi saat pertemuan di kediaman pribadi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT