News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kades Diduga Jual 1.541 Hektare Lahan Negara dengan SPH Palsu, Dituntut 6 Tahun dan Uang Pengganti Rp4,2 Miliar

Mantan kepala desa, Lukman, dituntut 6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo.
Rabu, 4 Maret 2026 - 17:52 WIB
Terdakwa saat jalani sidang tuntutan dari jaksa.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com – Mantan kepala desa, Lukman, dituntut 6 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara 6 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 1265 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp4,2 Miliar

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut Lukman membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Modus SPH Palsu Kuasai Lahan Negara

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan kasus ini bermula dari penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu yang diduga dilakukan Lukman saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Dokumen palsu tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta sebagian wilayah Muara Enim.

Lahan yang dimaksud berada di:
    •    Desa Bakung (Ogan Ilir)
    •    Desa Pulau Kabal (Ogan Ilir)
    •    Desa Kayuara Baru (Muara Enim)
    •    Desa Mulya Abadi (Muara Enim)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus operandi disebut dilakukan secara sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan gratifikasi kepada oknum perangkat desa.

Lahan yang seharusnya menjadi bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional itu justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya dikuasai, lahan tersebut bahkan dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar dan saat ini telah ditanami kelapa sawit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waktunya Tata Ulang Portofolio Anda, Cek Ramalan Keuangan Zodiak Capricorn 26 September 2026 di Sini!

Waktunya Tata Ulang Portofolio Anda, Cek Ramalan Keuangan Zodiak Capricorn 26 September 2026 di Sini!

Capricorn akan merasakan bahwa dedikasi serta konsistensi yang ditunjukkan selama beberapa bulan terakhir mulai membuahkan hasil nyata pada 26 September 2026.
Reaksi Berkelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Sorotan Media Inggris yang Sebut Dirinya Alternatif di Peta Pilpres 2029

Reaksi Berkelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Sorotan Media Inggris yang Sebut Dirinya Alternatif di Peta Pilpres 2029

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menjawab sorotan media Inggris, Financial Times terkait dirinya cocok menjadi calon presiden alternatif di Pilpres 2029.
Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Berkah Jika Kalahkan Singapura Hari Ini, Garuda OTW Melejit di Ranking Dunia

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Berkah Jika Kalahkan Singapura Hari Ini, Garuda OTW Melejit di Ranking Dunia

Timnas Indonesia punya kesempatan menambah poin ranking FIFA saat menghadapi Singapura. Duel Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di GBK pada Jumat (25/9/2026).
Belum Juga Keluar Keringat, Kekuatan Timnas Indonesia Sudah Bikin Lawan di FIFA ASEAN Cup 2026 Ketar-Ketir: Mereka Berbeda dari Sebelumnya

Belum Juga Keluar Keringat, Kekuatan Timnas Indonesia Sudah Bikin Lawan di FIFA ASEAN Cup 2026 Ketar-Ketir: Mereka Berbeda dari Sebelumnya

Timnas Indonesia dapat pengakuan dari pelatih Singapura, Gavin Lee, jelang FIFA ASEAN Cup 2026. Ia menyebut skuad Garuda lebih kuat dibandingkan sebelumnya.
Kerugian Kebakaran Gudang di Karet Kuningan Capai Rp1 Miliar

Kerugian Kebakaran Gudang di Karet Kuningan Capai Rp1 Miliar

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan (Gulkarmat) menaksir kerugian kebakaran gudang penyimpanan peralatan di Jalan Anggrek II No. 8 RT 08/RW 02, Karet Kuningan, Setiabudi, mencapai sekitar Rp1 miliar.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini

Trending

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Divisi 2 FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di Hong Kong dengan penampilan dua pertandingan dari Grup A dan Grup B. 
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ditjenpas Jawa Barat menyebut tidak ada temuan atau informasi bahwa eks Kadiv Propam Polri menikmati fasilitas “khusus” di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Keberhasilan Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia meraih medali emas Asian Games 2026 mendapatkan apresiasi dari PBSI.
Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) melaksanakan rangkaian Syukuran HUT IPPAT ke-39 yang dirangkaikan dengan Peresmian Perluasan Sekretariat PP-IPPAT.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT