Gugatan perdata yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini lantaran penggugat menganggap negara dinilai gagal dalam mengawasi penyelenggaraan pinjaman online.
Pinjaman online marak dimanfaatkan warga di masa pandemi. Kondisi ekonomi yang sulit lantaran banyak pemutusan hubungan kerja dan tutupnya sejumlah usaha membuat mereka tak punya pilihan untuk menggunakan jasa pinjol yang kini justru membuat hidup mereka sengsara.
Hal tersebutlah yang memunculkan berbagai masalah di masyarakat. Tidak sedikit dari mereka yang meminjam justru terjerat bunga tinggi dan mencekik. Para peminjampun harus mengalami teror psikis bahkan LBH Jakarta mencatat dalam kurun waktu 3 tahun ini setidaknya ada enam hingga tujuh orang nekat bunuh diri lantaran depresi terjerat hutang pinjol.
Tidak hanya Presiden Jokowi, penggugat juga menggugat Wakil Presiden Ma'ruf Amin, ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, dan juga Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertanggung jawab. (afr)