Jakarta - Proses hukum terdakwa gaga muhammad yang sedang bergulir di pengadilan dipastikan terus berlanjut meskipun Laura anna sebagai pelopor dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini telah meninggal dunia. Tak hanya sekedar berlanjut, keluarga bahkan dapat mengajukan gugatan perdata.
Diketahui jika Laura Anna sang pelapor telah meninggal dunia tentunya ini dapat memperberat hukuman Gaga Muhammad. Terkait kasus ini, Pakar Hukum Pidana Prof Muzakkir Halo memberikan keterangannya.
“Seharusnya itu bisa memperberat, ketika saat ini dalam proses persidangan dan itu ternyata korbannya meninggal itu sebagai faktor memaksimalisasi hukuman,” ungkap Prof Muzakkir.
Hakim akan memaksimalisasi penjatuhan pidana beratkan pasal 310 ayat 3 dengan lima tahun penjar. Kemudian bisa menambah hukuman yang lain yang dapat memberatkan terpidana untuk membantu derita yang dialami korban. (adh)