Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854 terus mendapat pro-kontra. Bahkan tak sedikit pihak yang menilai bahwa keputusan ini diambil anies baswedan untuk kepentingan politiknya di tahun-tahun mendatang.
Keputusan Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi naik 5,1 persen berawal pada tanggal 15 November 2021 saat Dewan Pengupahan menyepakati Ump dki jakarta 2022 naik 0,8 persen Rp37.000 jadi Rp4.450.935. Namun, Dewan Pengupahan mengusulkan agar nilai UMP dinaikkan lagi sekitar Rp20.000 menjadi Rp4.473.845.
Merespon hal ini, Anies Baswedan pun mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya pada 21 November 2021 Gubernur Anies menetapkan besaran UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2022 naik 0,8 persen atau Rp37.000 menjadi Rp4.453.935. Penetapan ini mengacu pada undang-undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sepekan setelah ditetapkan upah DKI Jakarta naik Rp37.000 terjadi unjuk rasa massa buruh. Mereka mendesak Anies Baswedan membatalkan keputusannya tentang UMP DKI yang hanya naik Rp37.000.
Terkait hal ini Anies mengatakan telah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan agar meninjau ulang formula penetapan UMP 2022. Lebih dari dua pekan pasca unjuk rasa buruh yang menolak kenaikan upah hanya Rp37.000 maka pada 18 Desember 2021 Gubernur Anies pun merevisi keputusannya.
Anies menetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen atau Rp225.667 rupiah menjadi Rp4.641.854. Anies Baswedan menyatakan Pemprov merevisi UMP DKI Jakarta 2012 telah mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah gajian salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.
Langkah Anies Baswedan yang merevisi aturan kenaikan UMP dan menaikkan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854 tak ayal menuai protes dari kalangan pengusaha. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta menyatakan berencana akan menempuh jalur hukum menggugat Anies Baswedan ke pengadilan tata usaha negara terkait revisi kenaikan UMP 2022.
Namun, dalam pandangan pakar hukum dari Universitas Andalas Feri Amsari Gubernur sebagai kepala daerah memiliki ruang untuk mengatur kembali urusan upah minimum provinsi. Pada akhirnya harus ada ujung dari semua pro kontra terkait penetapan upah minimum buruh.
Jangan sampai perseteruan kalangan pengusaha dan Gubernur berlarut-larut. Jika diperlukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan harus turun tangan mengatasinya, mengingat persoalan upah buruh adalah menyangkut hajat hidup orang banyak. (adh)