Bogor, Jawa BARAT - Informasi mengenai ganjil-genap yang berada di wilayah Puncak berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga nanti 2 Januari 2022. Aturan ganjil genap pada kendaraan yang menuju kawasan Puncak ini kembali diterapkan.
Petugas gabungan Satgas Covid-19 juga memeriksa surat keterangan vaksin dan juga surat hasil negatif tes antigen.
Saat ini kondisi arus lalu lintas di wilayah Puncak terpantau lancar. Para pengendara wajib memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat sudah vaksin dan juga hasil swab antigen.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai tanggal maupun pengendara yang tidak melengkapi surat-surat yang diwajibkan dibawa akan diputar balik arah.
Pagi hari ini arus lalu lintas di seputaran Simpang Gadog terpantau cukup ramai. Namun juga terpantau lancar.(awy)