KPK Tangkap Pegawai Pajak, Diduga Kantongi Uang Ratusan Ribu Dolar
Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi ( Kpk) menahan seorang pegawai direktorat jenderal pajak. Tersangka diduga memberi atensi dan juga arahan terhadap tersangka lainnya untuk melakukan perubahan perhitungan dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
Tersangka, Alfred Simanjuntak saat itu menjabat Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak untuk pemeriksaan tahun pajak 2016-2017. Ia diduga menerima uang suap sebesar 625 ribu dolar Singapura.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang telah menjalani proses persidangan.
“Selama proses pemeriksaan berlangsung diduga banyak arahan dan atensi khusus dari tersangka AP dan DR bagi tersangka AS bersama tim agar ketika wajib pajak tersebut dimaksud sesuai keinginan bagi pihak lainnya,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budhiyanto.
Jadi, untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi atau mungkin dihitung lebih rendah dari total keharusan kewajiban. Nilai pembayaran pajak yang seharusnya dari seluruh uang yang dijanjikan. Dugaan yang diterima oleh AS bersama tim memperoleh sekitar 625 ribu dolar Singapura. (adh)