Jakarta - Pemerintah melarang sementara ekspor batubara selama bulan Januari 2022 untuk menghindari pemadaman listrik 10 juta pelanggan pln. Asosiasi pemasok berharap ada solusi permanen untuk mengatasi kelangkaan pasokan batubara di tanah air.
Pelarangan ekspor batubara berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Langkah ini untuk menjamin terpenuhinya pasokan untuk pembangkit listrik. Pasalnya kurangnya pasokan akan memicu pemadaman listrik bagi 10 juta lebih pelanggan PLN baik masyarakat maupun industri.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan jika ekspor tidak dilarang hampir 20 PLTU akan padam dan bisa mengganggu ekonomi. Nantinya jika pasokan ke pembangkit sudah terpenuhi maka ekspor akan kembali normal.
Setelah dilakukan evaluasi pemerintah mengingatkan pengusaha batu bara untuk memenuhi komitmen pasokan ke PLN. Pasalnya realisasi pasokan setiap bulan ke PLN jauh dibawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Presiden Joko Widodo mengancam akan memberi sanksi berat bagi produsen batu bara yang melanggar larangan ekspor selama bulan Januari 2022. Presiden juga meminta Menteri Perdagangan memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau masyarakat meski harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi.
“Soal pasokan batu bara saya perintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” tegas Jokowi melalui keterangannya secara virtual. (adh)