Harapan Direktur Jamsostek Kemenaker Mengenai JHT Cair di Usia 56 Tahun
Jakarta - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melengkapi kebijakan baru Jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
“Harapan kami jkp ini dapat menjadi bantalan agar jaminan hari tua (JHT) itu tetap terjaga dengan baik,” ungkap Direktur jamsostek kemenaker, Retno Pratiwi.
Sementara itu, semakin banyak penolakan yang muncul atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Platform petisi online Change.org mencatat, hingga Minggu (13/2/2022) malam pukul 21.43 WIB sudah lebih dari 300.000 warganet menolak peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut. Tepatnya 313.702 penandatangan online. (adh)