Kasus Hukum Ritual Maut Payangan Jember Terus Bergulir
Jember, Jawa Timur - Proses hukum Ritual maut pantai payangan terus bergulir. Polres Jember diketahui telah memeriksa 18 saksi, sembilan di antara mereka adalah jamaah Padepokan Tunggal Jati Nusantara.
Sementara itu pimpinan jamaah Padepokan Tunggal Jati Nusantara belum diperiksa polisi. Jika ditemukan unsur-unsur pidana, Nur Hasan pimpinan Tunggal Jati Nusantara dikenai pasal 359 KUHP tentang lalai sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
"Untuk ketua padepokan itu sendiri yang inisial NH memang saat ini masih dirawat di rumah sakit Soebandi. Namun kita masih memantau juga kondisi yang bersangkutan lewat dokter. Jika memang layak dilakukan perawatan jalan tentu akan kami bawa ke Polres untuk kami ambil keterangannya," ujar AKP Komang Yogi Arya, Kasat Reskrim Polres Jember. (afr)