Jakarta - Pengadilan Militer tinggi II Jakarta menggelar sidang kasus tabrak lari pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Sidang digelar secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kolonial Infanteri Priyanto.
Sementara itu, dua tersangka lain yang berpangkat Kopda akan diadili di Pengadilan Militer 208 Jakarta. Atas perbuatannya Kolonel Infanteri Priyanto dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan penculikan. Ia juga melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Sebelumnya, pada delapan Desember 2021 sepasang kekasih Handy Saputra dan Salsabila menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat. Jenazah keduanya ditemukan beberapa hari kemudian di aliran sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah. Dari hasil pengusutan terungkap pelaku merupakan tiga anggota TNI Angkatan Darat.
Pembacaan dakwaan ini akan dibacakan oleh Oditur, yang terdakwanya Kolonel Infanteri Priyanto. Dakwaannya itu disusun secara berlapis, pertama pasal pembunuhan berencana kemudian pembunuhan. Ancaman pidana di dalam KUHP itu yang terberat adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup. (adh)