Jakarta - Affiliator aplikasi trading accounts Doni salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya diperiksa lebih dari 13 jam di Bareskrim Polri. Status Doni dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli, saksi korban, dan gelar perkara.
Doni dijerat pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, KUHP dan undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selama pemeriksaan ada 90 pertanyaan dari penyidik yang ditanyakan ke Doni Salmanan.
Sebelumnya, Doni Salmanan telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait platform Quotex karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penangkapan. Hingga saat ini masih dapat dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Terhadap yang bersangkutan, Doni Salmanan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis. (adh)