Jakarta - Kuasa hukum pengusaha Tony sutrisno kembali melaporkan butik Richard mille karena tidak memberikan sertifikat saat memilih jam tangan merk Richard Mille tersebut. Total kerugian yang diderita Tony Sutrisno atas dugaan penipuan ini mencapai Rp430 miliar.
Kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille terus bergulir. Kali ini kuasa hukum Tony Sutrisno kembali melaporkan adanya dugaan penipuan jam tangan Richard Mille ke Bareskrim Polri. Pasalnya kliennya yang bernama Toni Sutrisno saat membeli empat arloji mewah di butik Richard Mille di Jakarta tidak diberi sertifikat.
Dalam laporan ini, kuasa hukum menyerahkan bukti dokumen seperti invoice atau kwitansi pembelian, bukti foto arloji dan bukti percakapan WhatsApp dengan penjual. Menurut kuasa hukum total kerugian yang dialami oleh kliennya mencapai Rp430 miliar untuk enam unit arloji mewah.
Sebelumnya, kuasa hukum Tony Sutrisno telah melaporkan dugaan penipuan oleh butik Richard Mille di Jakarta ke Bareskrim Polri pada beberapa hari lalu. Kerugian yang dialami Tony Sutrisno untuk dua arloji yang belum diberikan mencapai Rp77 miliar. Tony juga melaporkan Richard Lee selaku brand Manager Richard Mille Asia Tenggara. Kuasa hukum juga menambahkan selama ini kliennya membeli jam tangan mewah tersebut di butik Richard Mille Jakarta.(awy)