Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11% mulai awal bulan April 2022. Kebijakan ini membuat harga harga menjadi semakin mahal. Beban yang ditanggung rakyat juga semakin berat. Lalu, apakah ekonomi kita akan semakin membaik atau justru tambah tertekan?