Surabaya, Jawa Timur - Ibu muda berusia 22 tahun ditangkap petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Tersangka ditangkap karena melakukan penipuan dengan menjalankan bisnis arisan dan investasi bodong secara online sejak Mei 2019. Kerugian dari arisan bodong ini mencapai 1,1 milyar rupiah. (ayu)