Jakarta - Babak baru pengungkapan kasus kematian Brigadir J telah memasuki tahap akhir setelah diumumkannya tersangka utama yang mendalangi terjadinya pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya dari awal kasus ini muncul di publik, sejumlah pihak khususnya keluarga telah menilai banyak kejanggalan dari kematian Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kini, buntut skenario ala Irjen Ferdy Sambo, 31 Personil Polri terseret langgar kode etik penanganan pembunuhan Brigadir J.
Komjen Pol Susno duadji mengatakan hal ini bukan pertama kalinya menjadi kasus yang menjadi perhatian publik. Sehingga Susno menilai hal ini menjadi kesempatan untuk Polri dapat mereformasi institusinya dari dalam. (awy)