Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mengaku kecewa karena tidak diizinkan menyaksikan langsung proses Rekonstruksi. Kuasa hukum menilai polisi tidak bersikap transparan dan mengancam membawa kasus ini kepada Presiden.
Dirinya dilarang untuk melihat proses rekonstruksi yang diselenggarakan pada hari ini. Menurutnya, hanya penyidik, para tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan anggota Brimob yang diperbolehkan ikut dalam proses rekonstruksi.
Hingga saat ini, belum diketahui alasan secara jelas mengapa pihak kuasa hukum Brigadir J tidak diizinkan untuk mengikuti dan melihat secara langsung proses rekonstruksi tersebut. Kamarudin mengatakan, hal ini termasuk dalam suatu pelanggaran hukum yang cukup berat. Seharusnya segala proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka. (awy)