Jakarta - Divisi Propam Polri kembali melanjutkan Sidang kode etik terhadap Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kombes pol agus nurpatria.
Sidang terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria dilanjutkan siang ini dalam perkara pelanggaran etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya sidang etik Agus sempat diskors.
Kombes Agus Nurpatria merupakan salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus Nurpatria merupakan anak buah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Dirinya disebut merusak barang bukti, termasuk rekaman CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.(awy)