Roy Suryo Didakwa 3 Pasal Berlapis
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Roy Suryo dengan 3 pasal berlapis.Â
Roy dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan antar individu.Â
Selain itu, UU ITE pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan juga pasal 15 6A KUHP tentang penodaan agama. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pihak Roy Suryo pun mengajukan keberatan.Â
Hal ini dikarenakan pihak Roy Suryo menilai ada dakwaan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. (ayu)Â Â