Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir Yosua Soal Eksepsi Ferdy Sambo
Jakarta - Sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah diselenggarakan kemarin. Ferdy Sambo mengikuti persidangan secara langsung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada hari Senin (17/10/2022). Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo.
Namun dalam persidangan, pihak Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan kemarin.Â
Hal ini pun ditanggapi oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J. Ia sangat yakin eksepsi atau nota keberatan pihak Ferdy Sambo akan ditolak.
Pernyataan ini memiliki alasan tersendiri dari Martin Lukas Simanjuntak yaitu surat dakwaan dari JPU dalam dua perkara tersebut sudah sangat memenuhi pasal secara aspek formil maupun materil.Â