BPOM Memerintahkan Penarikan & Pemusnahan 5 Obat Sirop
Jumat, 21 Oktober 2022 - 10:53 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Menindaklanjuti hal itu, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dan pemusnahan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Berikut selengkapnya.