Cerita Singkat Pengacara Ricky Rizal Terkait Kejadian di Magelang
Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky rizal kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 2 November 2022.
Kuasa Hukum Ricky Rizal Erman Umar menceritakan secara singkat kesaksian Bripka Ricky Rizal mengenai kejadian yang melibatkan almarhum Brigadir J dan Putri candrawathi di Magelang.
Sebelumnya, Ricky Rizal secara bersama-sama Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU mendakwa Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.(awy)