Jakarta - Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat saksi adalah Susi yang merupakan ART di rumah Ferdy sambo. Saksi tersebut juga yang disorot banyak pihak, terutama Majelis Hakim karena dinilai keterangannya mengindikasikan adanya kebohongan.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menanggapi hal ini. Menurutnya apabila di persidangan seorang saksi mengatakan hal yang dianggap oleh Hakim tidak sesuai atau bahkan melenceng jauh dari berita acara pemeriksaan, hakim akan mengingatkan bahwa ada ancaman bagi saksi yang berbohong.
“Bahkan kalau ini menimbulkan kerugian bagi lain orang itu bisa ditambah 2 tahun. Dari 7 tahun menjadi 9 tahun, itu Hakim mengingatkan,” tutur Gayus.
Namun, Gayus menambahkan, jika saksi pada akhir memutuskan melakukan perubahan kesaksian sesuai, maka Hakim tidak akan menjadikan saksi tersebut tersangka.
Sebelumnya, pernyataan yang dilontarkan oleh Susi ART Ferdy Sambo mendapat sorotan karena ia dianggap tidak konsisten dan bahkan beberapa kali hakim menekankan dianggap berbohong atas keterangan yang diberikannya dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Bagaimana Undang-Undang mengatur keterangan saksi dalam sebuah persidangan? Apa saja ancaman bagi saksi yang memberikan kesaksian palsu?
Ancaman Pidana Keterangan Palsu
Dalam Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang penting ketika proses pembuktian pada tahap pemeriksaan. Maka, pada Pasal 160 ayat 3 KUHAP disebutkan bahwa seorang saksi wajib disumpah sebelum atau setelah memberi keterangan di persidangan.
Dalam Pasal 242 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan palsu yang diberikan oleh para saksi dalam persidangan termasuk tindak pidana dan karenanya ketika memberikan keterangan palsu memiliki konsekuensi ancaman pidana. Ancaman pidana yang dimaksud ada dalam Pasal 242 KUHAP ayat 1 dan ayat 2.
Dalam Pasal 242 KUHAP ayat 1, menyebutkan bahwa “Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Sedangkan, dalam pasal 242 KUHAP ayat 2, menyebutkan bahwa “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”(awy)