Terpidana Bom Bali 1, Umar Patek Bebas Bersyarat
Sidoarjo, Jawa Timur - Narapidana teroris Umar patek bebas bersyarat meninggalkan Lapas kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jawa Timur.
Terpidana Kasus bom bali i ini bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Umar Patek pun langsung ke Surabaya, Jawa Timur setelah sempat pulang ke rumahnya di kawasan Porong yang tidak jauh dari Lapas.
Kondisi ini tampak dari kosongnya rumah Umar Patek yang berada di Porong pada Kamis (08/12/2022) siang kemarin.
Sejumlah awak media yang biasa meliput kegiatan Umar Patek di dalam Lapas tidak ada yang mengetahui bebasnya Umar Patek saat keluar dari Lapas.
Kepala Lapas kelas I Surabaya juga tidak dapat dikonfirmasi terkait bebasnya Umar Patek keluar Lapas. Meski sejumlah awak media telah menghubungi melalui telepon selulernya. (ayu)