Jakarta - Putri candrawathi diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023).
Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan potongan peristiwa Pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Namun, lantaran konten pelecehan, Hakim tidak menanyakan dan menganggap sesuai dengan keterangan Putri Candrawathi saat menjadi saksi dengan sidang tertutup.
Putri Candrawathi kemudian mulai menangis sambil memberikan keterangan terkait potongan peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialaminya.(awy)