GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kerumunan Massa HRS | Catatan Sepekan tvOne

Senin, 23 November 2020 - 19:25 WIB
  • Reporter :

Jakarta – Massa Habib Rizieq shihab (HRS) berkerumun di sejumlah lokasi, semenjak dia kembali ke tanah air pada Selasa, 10 November lalu. Sepulangnya, Rizieq hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020. Kemudian dia lanjut ke Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk kegiatan peletakan batu pertama sebuah pondok pesantren, yang juga dihadiri ribuan orang. HRS juga menggelar akad nikah putrinya keesokan harinya (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat. Tujuh ribu orang diperkirakan datang dalam acara itu. Buntut dari Kerumunan massa HRS ini menyeret sejumlah kepala daerah.

Anies baswedan yang pertama dalam daftar yang dimintai klarifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) untuk mengklarifikasi perihal kerumunan yang terjadi di wilayahnya di masa pandemi Covid-19.

Anies dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) lalu.

“Saya menerima surat undangan klarifikasi bertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November. Sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi tanggal 17 jam 10 pagi, jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” kata Anies singkat sebelum masuk ke dalam Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya Anies telah membenarkan terjadinya pelanggaran prokes dalam resepsi yang diselenggarakan keluarga HRS. Anies menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat peringatan sebelum acara dilangsungkan. Pihaknya juga telah menindak tegas HRS yakni memberi sanksi denda dengan jumlah tertinggi sebesar Rp50 juta.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik bakal mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Hajatan tersebut pun menuai pro dan kontra masyarakat.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil meminta maaf atas adanya kerumunan massa pada acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang digelar di tengah situasi pandemi COVID-19. Namun dia menegaskan bahwa tak semua urusan yang terjadi di Jawa Barat secara teknis menjadi tanggung jawab gubernur. Hal ini ia sampaikan usai memberikan klarifikasi kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 20 November 2020.

"Semua dinamika yang ada di Jawa Barat, secara moril adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Jika ada peristiwa-peristiwa di Jawa Barat yang kurang berkenan, masih belum maksimal, tentunya saya minta maaf atas kekurangan dan tentunya akan terus kami sempurnakan," kata Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini dimintai keterangan oleh penyidik selama tujuh jam seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jabar serta Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat terhadap terjadinya kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Emil menjelaskan kronologi acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang berujung pada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. Menurut Gubernur, awalnya kegiatan tersebut hanya kegiatan sholat Jumat berjamaah dan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung. Kegiatan itu telah dilaporkan ke camat setempat dan Satgas Kabupaten.

"Hanya itu (sholat Jumat dan peletakan batu pertama) yang dilaporkan, hanya acara rutin. Jadi bukan acara besar yang mengundang (banyak orang)," kata Emil.

Kodim setempat juga telah mengingatkan akan potensi kerumunan massa kepada panitia acara.

"Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan. Kemudian di hari H, ternyata ada euforia dari masyarakat yang bukan mengikuti (peserta acara) tapi hanya ingin melihat. Itu kira-kira yang membuat situasi jadi sangat masif," tutur Emil.

Dalam kerumunan massa jumlah besar itu, Kapolda Jabar saat itu memutuskan untuk melakukan pendekatan humanis nonrepresif mengingat massa yang besar berpotensi terjadinya 'gesekan'.

"Pelaksana di lapangan punya dua pilihan, persuasif humanis atau represif. Tapi karena massa kalau jumlahnya besar ada potensi gesekan, maka pilihan Pak Kapolda Jabar saat itu yakni pendekatan humanis nonrepresif," kata Emil.

Di Bandung, Jumat, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memanggil sejumlah orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan kegiatan HRS di Megamendung. Mereka adalah Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Ketua RW 3 Agus, Ketua RT 1 Marno, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Camat Megamendung Endi Rismawan, Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, Bupati Bogor Ade Yasin, Kasatpol PP Pemda Bogor Agus Ridallah, Bhabinkamtibmas, Aiptu Dadang Sugiana, Panitia Habib Muchsin Alatas.

“Ini ada pemanggilan ya dari sepuluh orang yang kemarin diminta klarifikasi. Yang sudah terkonfirmasi ada tujuh orang. Tiga orang belum ada konfirmasi namun ada penyampaian tiga orang tersebut tidak bisa hadir, itu adalah Bupati, Ketua RW setempat, kemudian satu lagi adalah dari pihak penyelenggara FPI. Dan Ibu Bupati memang sudah ada penyampaian bahwa yang bersangkutan sakit kena Covid. Ada juga surat sakit juga yang ditujukan kepada kita dari ketua RW setempat. Itu mereka keduanya tak bisa hadir karena sakit. Dari pihak penyelenggara FPI sampai sekarang belum ada kabarnya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin selama 10 jam oleh terkait kerumunan itu.

Burhanudin menghadiri undangan pemeriksaan untuk klarifikasi itu pada pukul 10.00 WIB dan baru usai pada pukul 20.10 WIB.

"Kami sudah sampaikan beberapa pertanyaan klarifikasi yang diminta sebagai Gugus Tugas Kabupaten Bogor, saya ditanya 50 pertanyaan dari identitas sampai penutup, kalau pak Agus Ridho (Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor) 34 pertanyaan," kata Burhanuddin.

Setelah peristiwa kerumunan massa HRS, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (prokes) untuk Pengendalian COVID-19. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya pelanggaran prokes di  Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala daerah yang melanggar instruksi ini dapat dikenakan sanksi, salah satunya berupa pencopotan dari jabatan.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal di Jakarta Kamis (19/11).

Untuk itu, Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," paparnya.

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian. (act)

(Lihat juga: MINTA KLARIFIKASI SOAL KASUS DI MEGAMENDUNG, POLDA JABAR PANGGIL HRS)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Cara Unik dan Kreatif Warga Kulonprogo Sambut Ramadan
01:38

Cara Unik dan Kreatif Warga Kulonprogo Sambut Ramadan

Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, warga Gembongan Sukeno, Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, menghadirkan dekorasi unik di sepanjang jalan menuju Masjid Al-Fatah. 
WN Malaysia di NTB Ditelantarkan Suami Hingga Merasakan Kemiskinan Ekstrem
08:11

WN Malaysia di NTB Ditelantarkan Suami Hingga Merasakan Kemiskinan Ekstrem

Kisah Norida Akmal Ayub, perempuan asal Malaysia yang viral disebut hidup miskin setelah ditelantarkan suaminya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu perhatian publik di dua negara.
Nestapa, Korban Longsor Bandung Barat Sambut Ramadan
01:30

Nestapa, Korban Longsor Bandung Barat Sambut Ramadan

Warga terdampak bencana longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menyambut Ramadan tahun ini dalam suasana duka dan keprihatinan. 
Ribuan Makam di TPU Semper Jakut Terendam Banjir
04:46

Ribuan Makam di TPU Semper Jakut Terendam Banjir

Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir menyebabkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Budidarma Semper, Cilincing, Jakarta Utara, terendam banjir pada Rabu pagi. 
Selfie di Tepi Waduk, 3 Anak SD di Lamongan Terpeleset & Tenggelam
05:55

Selfie di Tepi Waduk, 3 Anak SD di Lamongan Terpeleset & Tenggelam

Kepanikan warga terjadi di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, setelah empat anak perempuan tenggelam di sebuah waduk pada Selasa pagi. 
Rakor Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra
06:16

Rakor Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra

Pemerintah memaparkan perkembangan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam rapat bersama DPR RI. 
Bikin Geram! ART di Bandung Terekam Pukul Balita hingga Hidung Berdarah
06:58

Bikin Geram! ART di Bandung Terekam Pukul Balita hingga Hidung Berdarah

Rekaman kamera pengawas mengungkap dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 4 tahun di kawasan Sukagalih, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 16 Februari 2026.
Pakar Hukum Soroti Pertanggungjawaban ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton
12:53

Pakar Hukum Soroti Pertanggungjawaban ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton

Tanggung jawab hukum anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan narkotika skala besar menjadi sorotan setelah seorang ABK bernama Fandi dituntut hukuman mati. 
Keseruan Pawai Obor Tradisi Menyambut Ramadan
04:08

Keseruan Pawai Obor Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi pawai obor kembali digelar di berbagai daerah sebagai bentuk sukacita menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah
Razia Preman di Kawasan Tanah Abang
02:55

Razia Preman di Kawasan Tanah Abang

Kondisi kawasan Pasar Tanah Abang, khususnya Blok B, Jakarta Pusat, kini berangsur kondusif setelah aparat kepolisian melakukan razia terhadap juru parkir liar yang sebelumnya meresahkan pengunjung dan pedagang.
Kondisi Terkini Banjir Yang Melanda Grobogan Akibat Tanggul Jebol
04:33

Kondisi Terkini Banjir Yang Melanda Grobogan Akibat Tanggul Jebol

Tanggul Sungai Tuntang di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah jebol di dua titik sepanjang sekitar 20-30 meter akibat tingginya debit air.
Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Iran
01:12

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Iran

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium klandestin pembuatan narkotika di sebuah apartemen kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengendara Ojek Online di Deli Serdang Menjadi Korban Begal
01:20

Pengendara Ojek Online di Deli Serdang Menjadi Korban Begal

Driver ojek online di Deli Serdang dibegal oleh sekelompok pemuda setelah menggantarkan penumpang.
12 Anak Jadi Korban Dugaan Pelecehan Pegawai BUMN, Diiming-imingi Uang dan Kue
05:45

12 Anak Jadi Korban Dugaan Pelecehan Pegawai BUMN, Diiming-imingi Uang dan Kue

Seorang pria berinisial SS (54) ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 
Tiga Remaja Luka-Luka Akibat Ledakan Racikan Petasan di Grobogan
01:09

Tiga Remaja Luka-Luka Akibat Ledakan Racikan Petasan di Grobogan

Tiga remaja luka-luka akibat ledakan bahan racikan petasan di Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
ABK Diduga Terlibat Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Pengacara: Dia Semacam Dijebak
07:45

ABK Diduga Terlibat Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Pengacara: Dia Semacam Dijebak

Tim kuasa hukum Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Batam, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
1 Ramadan 1447 H Mulai Kamis 19 Februari 2026
06:24

1 Ramadan 1447 H Mulai Kamis 19 Februari 2026

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Banjir Bandang dan Tanah Longsor kembali Menerjang Tapanuli Tengah
01:11

Banjir Bandang dan Tanah Longsor kembali Menerjang Tapanuli Tengah

Hujan deras yang mengguyur sejak siang memicu banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Senin (16/2/2026). 
Pemantauan Hilal Dari Pos Observasi Bulan Kantor Wilayah Kemenag DIY
03:11

Pemantauan Hilal Dari Pos Observasi Bulan Kantor Wilayah Kemenag DIY

Pemantauan hilal untuk penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah mulai dipersiapkan di Pos Observasi Bulan Syekh Belabelu, kawasan Pantai Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (sore).

Jangan Lewatkan

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Berita Foto : Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal

Umat Muslim laksanakan shalat tarawih perdana di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menyusul penetapan 1 Ramadhan 1447 H yang jatuh pada Kamis (19/2/2026).
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Perhubungan periode 2019-2024, Budi Karya Sumadi (BKS).
Tidur Saat Puasa Ramadhan Termasuk Ibadah? Begini Penjelasannya

Tidur Saat Puasa Ramadhan Termasuk Ibadah? Begini Penjelasannya

Saat bulan Ramadhan, beredar anggapan di tengah masyarakat bahwa tidur saat menjalankan puasa Ramadhan termasuk ibadah. Benarkah demikian? Simak penjelasannya
Kowani Usul Hari Ibu Diganti Hari Perempuan Indonesia, Ini Alasannya

Kowani Usul Hari Ibu Diganti Hari Perempuan Indonesia, Ini Alasannya

Kowani juga mendorong pentingnya kerja sama lintas organisasi perempuan, karena dinilai menjadi faktor kunci untuk mempercepat pencapaian tujuan nasional.
ADVERTISEMENT