Jakarta – Pedangdut ridho Rhoma kembali ditangkap petugas kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi dari tangan ridho rhoma.
Putra dari pedangdut legendaris rhoma irama kembali terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma yang baru satu tahun menghirup udara segar kembali diamankan jajaran Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan Ridho dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2). Ridho ditangkap bersama dua rekannya. Dalam penangkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga pil eksatasi.
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif Amfetamine dan Metamfetamine, sedangkan untuk dua rekannya dinyatakan negatif. Yusri mengatakan pengakuan dari Ridho, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, Ridho terbukti positif menggunakan amphetamin.
Ridho dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
“Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya. Saya mohon maaf terutama kepada orang tua saya, papa dan mama,” kata Ridho.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Pada 25 Maret 2017, Ridho ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Ridho kemudian divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan, serta harus menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Setelah menjalani masa tahanannya, di tahun 2019 terbit putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Akhirnya Ridho harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya. Usai menjalani hukuman lanjutan, pada Januari 2020 Ridho akhirnya bisa menghirup udara bebas. (ito)
(Lihat juga: Aturan ganjil genap di Bogor diklaim sukses turunkan mobilitas warga)