News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sorot Dugaan Penggelapan Hotel di Samosir, Kuasa Hukum Bahas UU Perseroan

Pengurus DPN Peradi, Bontor O.L Tobing menyoroti kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua direksi PT HT yakni DT dan DB di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Kamis, 26 Februari 2026 - 04:15 WIB
Pengurus DPN Peradi, Bontor O.L Tobing
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus DPN Peradi, Bontor O.L Tobing menyoroti kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua direksi PT HT yakni DT dan DB di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

Bontor yang juga kuasa hukum dari DT dan DB pemegang saham PT HT menilai ketidakpuasan pemegang saham terhadap laporan keuangan perusahaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, DT dan DB dilaporkan ke Polres Samosir oleh salah satu pemegang saham PT HT, MT atas dugaan penggelapan keuangan hotel yang disebut sebagai bagian dari warisan orang tua mereka. 

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Bontor, mekanisme pertanggungjawaban keuangan perseroan terbatas telah diatur secara jelas dalam UU Perseroan Terbatas. 

Salah satu poin pentingnya adalah pertanggungjawaban direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Pertanggungjawaban keuangan perusahaan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tanggung jawab direksi dianggap sah setelah RUPS menerima dan menyetujui laporan tahunan,” ujar Bontor dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Bontor menjelaskan RUPS PT HT telah dijalankan dengan persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni lima dari enam pemegang saham perusahaan. 

Hasil laporan keuangan pun, kata dia, telah dipertanggungjawabkan melalui forum tersebut.

Pengurus aktif DPN Peradi ini juga menegaskan bahwa DT sah menjabat sebagai direksi perusahaan berdasarkan hasil RUPS dan Akta Notaris. 

Sementara pelapor disebut hanya merupakan salah satu dari enam pemegang saham.

Bontor sebelumnya juga mengungkap alasan pengajuan permohonan agar kliennya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa terhadap klien kami DT dan DB bukanlah ditangguhkan, tetapi dimohonkan dan dijamin oleh kuasa hukum dan keluarga agar tidak ditahan,” kata dia.

Ia menjelaskanpenangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum apabila tersangka telah lebih dahulu ditahan, kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan selama proses hukum berjalan. 

Dalam perkara ini, kata dia, kedua kliennya belum pernah ditahan sehingga tidak tepat disebut sebagai penangguhan.

Bontor menambahkan, proses penanganan perkara tersebut kini berada dalam tahap pendalaman di Polda Sumatera Utara

Menurut dia, telah dilakukan gelar perkara khusus dan penyidik masih perlu melakukan pendalaman melalui audit keuangan perusahaan.

“Proses penanganan perkaranya sedang berjalan dan sudah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara, di mana penyidik masih harus melakukan pendalaman atau audit keuangan terhadap perusahaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bontor mengungkapkan adanya laporan polisi lain di Polda Sumatera Utara terhadap pelapor dalam perkara ini. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan masih dalam tahap penyelidikan.

“Adanya juga laporan polisi di Polda Sumatera Utara terhadap yang bersangkutan selaku pelapor yang diduga melakukan penggelapan dan masih dalam proses penyelidikan dengan kendala audit keuangan,” ucapnya.

Menurut Bontor, kedua perkara tersebut kini sama-sama dalam penanganan aparat kepolisian, baik di Polda Sumatera Utara maupun di Polres Samosir. 

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional tanpa intervensi.

“Kami percaya bahwa kepolisian, dalam hal ini penyidik baik di Polda Sumut maupun Polres Samosir, dapat bertindak profesional tanpa intervensi, serta tidak menghiraukan tekanan-tekanan melalui media oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang sepihak dan tidak berdasarkan hukum,” tutur Bontor.

Di sisi lain, MT juga telah mengajukan gugatan perdata terkait pengelolaan salah satu hotel di Samosir ke Pengadilan Negeri Balige. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan tersebut didaftarkan pada 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Blg.

“Gugatan tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa ranah permasalahan ini berada dalam ruang lingkup keperdataan,” pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Finansial Zodiak 30 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 30 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 30 April 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
KDM Minta Wali Kota Bekasi Pasang Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang: Tidak Boleh Lagi Ada Ormas!

KDM Minta Wali Kota Bekasi Pasang Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang: Tidak Boleh Lagi Ada Ormas!

Gubernur KDM meminta agar jajarannya memberantas organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi penghalang dalam membangun infrastruktur kota, termasuk palang pintu kereta di perlintasan sebidang.
FIFA Resmikan Timnas Afghanistan Wanita, Kembali ke Level Internasional di Bawah AFC

FIFA Resmikan Timnas Afghanistan Wanita, Kembali ke Level Internasional di Bawah AFC

Dalam keputusan terbarunya, FIFA resmi membuka jalan bagi pemain sepak bola putri Afghanistan untuk tampil di pertandingan internasional.
Bus Jamaah Haji asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah, 5 Orang Luka Ringan

Bus Jamaah Haji asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah, 5 Orang Luka Ringan

Bus yang membawa rombongan jemaah haji kloter SUB 2 asal Kabupaten Probolinggo mengalami kecelakaan di kawasan Jabal Magnet, Madinah, pada Selasa (28/4/2026) waktu setempat.
Imbas Laka Kereta di Bekasi, 14 Perjalanan KA di Daop 6 Yogyakarta dibatalkan Hari Ini, 355 Penumpang Gagal Berangkat

Imbas Laka Kereta di Bekasi, 14 Perjalanan KA di Daop 6 Yogyakarta dibatalkan Hari Ini, 355 Penumpang Gagal Berangkat

Pihak KAI Daop 6 Yogyakarta juga tetap berkomitmen untuk mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan prima bagi seluruh pengguna jasa kereta api (KA).
Francesco Bagnaia Gabung Aprilia di MotoGP 2027? Sosok Penting Ini Pilih Bertahan di Ducati

Francesco Bagnaia Gabung Aprilia di MotoGP 2027? Sosok Penting Ini Pilih Bertahan di Ducati

Spekulasi soal masa depan Francesco Bagnaia dengan Ducati di MotoGP 2027 kembali mendapat sorotan.

Trending

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana tim putra dan putri bulu tangkis Indonesia meraih hasil berbeda di ajang bergengsi ini.
Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Mantan Menteri KKP menerima tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Komisaris Utama Independen ini langsung mau Bank BJB berantas pinjol di Jabar.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Kabar Buruk untuk Suporter Timnas Indonesia, Tim U-17 Asuhan Kurniawan Dwi Yulianto Kalah Lagi Jelang Piala Asia U-17 2026

Suporter Timnas Indonesia menerima kabar buruk menjelang pagelaran Piala Asia U-17 2026. Sebab, tim U-17 asuhan Kurniawan Dwi Yulianto kembali meraih hasil minor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT