7 Pemuda Ditangkap Buntut Tawuran Geng di Magelang Cuma Gara-gara Tantangan dari Instagram?
- Gambar ilustrasi AI
Namun seorang pemuda berinisial LN (21), warga Desa Wonokerto, tertinggal di lokasi dan menjadi korban pembacokan. Ia mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian punggung.
Polisi Tangkap Tujuh Pelaku dan Telusuri Asal Senjata Tajam
Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah memastikan bahwa LN berstatus sebagai korban karena tidak membawa ataupun menguasai senjata tajam ketika bentrokan terjadi.
"Korban hanya berstatus sebagai korban karena saat kejadian tidak membawa maupun menguasai senjata tajam. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung berdasarkan hasil visum," ujar La Ode.
Usai kejadian, tiga anggota Narror 18 yang sempat melarikan diri kembali ke kampung untuk meminta bantuan kepada rekan-rekannya. Mereka kemudian mendatangi lokasi bersama enam orang, empat di antaranya membawa senjata tajam. Namun kelompok Pethakilan telah meninggalkan lokasi.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi bergerak cepat memburu para pelaku. DMP berhasil ditangkap di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Beberapa jam kemudian, NAS dan FFH diamankan di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.
Sementara empat tersangka dari kelompok Narror 18 lebih dahulu ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Tim Jatanras Ekswil Kedu Polda Jawa Tengah di Desa Wonokerto pada Senin (29/6/2026).
Penyidik kini masih mendalami asal-usul senjata tajam yang digunakan para pelaku.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait asal senjata tajam yang digunakan para pelaku, termasuk menelusuri pihak yang menjual maupun membuat senjata tersebut," kata La Ode.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga anggota Pethakilan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 307 KUHP mengenai kepemilikan senjata penikam atau penusuk. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Adapun empat anggota Narror 18 dijerat Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.
Kenapa Remaja Masih Sering Terlibat Tawuran?
Kasus di Magelang memperlihatkan bahwa konflik di media sosial dapat dengan cepat berubah menjadi kekerasan di dunia nyata. Fenomena ini sejalan dengan berbagai hasil penelitian mengenai perilaku remaja.
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), salah satu faktor yang meningkatkan risiko kekerasan di kalangan remaja adalah pengaruh teman sebaya, lemahnya pengawasan orang tua, serta paparan lingkungan yang permisif terhadap kekerasan.
Load more