News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bongkar Sawmill Ilegal, Polda Riau Dapati Ratusan Batang Kayu

Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Jumat, 17 Juli 2026 - 21:24 WIB
Bongkar Sawmill Ilegal, Polda Riau Dapati Ratusan Batang Kayu
Sumber :
  • Istimewa

Riau, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. 

Kepolisian menetapkan seorang tersangka serta menyita ratusan batang kayu olahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Pihaknya lantas melakukan penyelidikan daan mendatangi lokasi sawmil di Desa Sungai Sarik pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Ade menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan.

Ade mengatakan illegal logging tidak hanya berhenti pada aktivitas penebangan liar. 

Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan. 

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Ade.

Ia menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tegasnya.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Program Green Policing yaitu pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup. 

Menurutnya menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. 

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujar Ade.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengatakan dari hasil penyidikan penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka yang berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” ujar Teddy.

Ia menjelaskan, dari lokasi kejadian penyidik mengamankan sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.

Menurut Teddy, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan, sementara penyidik terus menelusuri asal-usul kayu dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tutup Teddy. pungkasnya.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lionel Messi GOAT, Enggak Ngaruh Argentina Kalah atau Menang dari Spanyol

Lionel Messi GOAT, Enggak Ngaruh Argentina Kalah atau Menang dari Spanyol

Status Lionel Messi sebagai pesepak bola istimewa tak akan berubah. Ia tetap pantas dipredikati GOAT, "greatest of all time", pemain terhebat sepanjang masa.
Lanjutkan Gerakan Langit Biru, Demokrat: Dukung Program Indonesia Asri yang Digagas Prabowo

Lanjutkan Gerakan Langit Biru, Demokrat: Dukung Program Indonesia Asri yang Digagas Prabowo

Partai Demokrat melanjutkan pelaksanaan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri pada pekan kedua dengan menggelar 68 kegiatan secara serentak di 62 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, Jumat (17/7).
Kementerian ESDM, CNGR Indonesia, dan Perguruan Tinggi Jajaki Kolaborasi Hilirisasi Industri

Kementerian ESDM, CNGR Indonesia, dan Perguruan Tinggi Jajaki Kolaborasi Hilirisasi Industri

Pengembangan riset, inovasi teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung hilirisasi industri mineral
Thomas Tuchel Ogah Disalahkan karena Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026

Thomas Tuchel Ogah Disalahkan karena Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026

Thomas Tuchel menepis anggapan bahwa taktiknya menjadi penyebab gagalnya Inggris ke final Piala Dunia 2026.
SEA V Cup 2026: Asisten Pelatih Timnas Voli Indonesia Ungkap Kunci Kemenangan Tiga Set Langsung atas Tuan Rumah

SEA V Cup 2026: Asisten Pelatih Timnas Voli Indonesia Ungkap Kunci Kemenangan Tiga Set Langsung atas Tuan Rumah

Timnas Voli Indonesia memastikan tiket semifinal SEA V Cup 2026 sebagai pemuncak klasemn Pool A setelah menaklukkan tuan rumah Filipina pada laga terakhir.
Bek Spanyol Marc Cucurella Siap Lakukan Ini untuk Luis de la Fuente

Bek Spanyol Marc Cucurella Siap Lakukan Ini untuk Luis de la Fuente

Pemain belakang (bek) tim nasional atau timnas Spanyol, Marc Cucurella (27), berjanji akan melakukan hal ini untuk pelatihnya, Luis de la Fuente.

Trending

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengesahkan Arkana Aidan Misbach jadi anak mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat tvOne
Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

KPK memilih untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Penolakan ini lantaran gratifikasi
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 18 Juli 2026, di antaranya Leo panen peluang dan Cancer diselimuti rezeki. Ada zodiakmu?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT