Bongkar Sawmill Ilegal, Polda Riau Dapati Ratusan Batang Kayu
- Istimewa
Riau, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Kepolisian menetapkan seorang tersangka serta menyita ratusan batang kayu olahan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pihaknya lantas melakukan penyelidikan daan mendatangi lokasi sawmil di Desa Sungai Sarik pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Ade menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan.
Ade mengatakan illegal logging tidak hanya berhenti pada aktivitas penebangan liar.
Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Ade.
Ia menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tegasnya.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Program Green Policing yaitu pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujar Ade.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengatakan dari hasil penyidikan penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka yang berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” ujar Teddy.
Ia menjelaskan, dari lokasi kejadian penyidik mengamankan sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Menurut Teddy, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan, sementara penyidik terus menelusuri asal-usul kayu dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tutup Teddy. pungkasnya.(raa)
Load more