Sorot Kasus Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, DPR RI Ungkap Keselematan Transportasi Laut Butuh Sinergitas Antar Pihak
- Istimewa
Surabaya, tvOnenews.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai penanganan korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah berjalan baik khususnya dari sisi pelayanan selama di rumah sakit.Â
Kendati demikian, ia meminta pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperkuat sistem keselamatan dan penyelamatan nasional sebagai uoaya menghindari terjadinya kembali peristiwa serupa.
"Saya tadi melihat, apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, didalam memberikan jaminan asuransi kepada korban baik yang meninggal maupun yang di rawat ditangani dan asuransi nya di cover dengan baik. Ini sudah bagus, yang ada di rumah sakit PHC tadinya 7 orang, sekarang tinggal 3, dan satunya sudah kembali , jadi saat ini tinggal 2," kata BHS, Jumat (7/8/2026).
BHS turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh korban khususnya korban meninggal dunia.
Dirrinya turut menegaskan proses investigasi kecelakaan kapal telah memiliki mekanisme yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Ia menjelaskan investigasi merupakan kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"KNKT adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana UU 17 Tahun 2008. Dan KNKT juga yang menginvestigasi bersama sama dengan dari PPNS Â penyidik pegawai Negeri Sipil dari kementrian perhubungan. Hasilnya dilaporkan ke menteri dan dilanjutkan prosesnya ke mahkamah pelayaran. Jadi tidak ada investigator lainnya yang dibentuk selain KNKT dan PPNS, sesuai dengan Undang Undang 17 Tahun 2008," kata BHS yang juga Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
BHS menambahkan regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia sejatinya telah memenuhi standar yang tinggi bahkan disebut jauh lebih ketat dibandingkan ketentuan standar keselamatan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS).
Ia menilai keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi tanggungjawab operator tetapi turut serta stakeholder termasuk regulator serta konsumen yang menjadi kunci keberhasilan keselamatan pelayar bila terjadi kecelakaan.Â
"Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat oleh Undang Undang Pelayaran disamping juga standarisasi kenyamanan juga diatur secara maksimal. Dan ini dilakukan pemeriksaan secara rutin pada saat kapal selesai docking maupun setiap kapal akan melaksanakan berlayar. Sebelum dikeluarkan surat ijin berlayar kapal diperiksa oleh kesyahbandaran kondisi badan kapal dan permesinannya serta alat bantunya, juga sumber daya manusianya, apakah sesuai dengan sertifikasi yang ada. Pemeriksaan sebelum keberangkatan ini sama dengan yang diterapkan di angkutan udara termasuk peralatan keselamatan yang ada di kapal baik Life Craft, Sekoci, peralatan navigasi, dan lain lain. Bila tidak sesuai pasti kapal tidak akan diperbolehkan untuk berangkat. Dan bahkan muatan kapal diperiksa dari sisi jumlah termasuk kendaraan oleh pihak regulator sebelum mengeluarkan surat izin berlayar untuk pergerakan kapal menuju ke tempat tujuan. Jadi sebenarnya tidak perlu ada prosedur Ramp Check lagi," jelasnya.
Selain itu, BHS menyorot sebagian besar pelabuhan tidak memiliki X-Ray penumpang maupun kendaraan sehingga kerap ditemukan kapal terjadi kebakaran akibat kendaraan truk yang membawa barang berbahaya dan mudah terbakar.Â
BHS juga menegaskan regulator yakni Kemenhub telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kondisi kapal, awak kapal, hingga jenis dan kapasitas muatan.
"Saya melihat semua KMP Mutiara Sentosa II sudah menggunakan Life Buoy (Pelampung) dan diarahkan ke tempat yang aman oleh Crew Kapal. Ini adalah prosedur ISM Code yang sudah dijalankan oleh Crew Kapal tersebut, seperti halnya di semua negara yang meratifikasi IMO," katanya.(raa)
Load more