KAI Divre I Sumut Rawat 6 Bangunan Cagar Budaya 100 Tahun: Stasiun Binjai Medan Pulubrayan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berkomitmen merawat dan mengelola enam bangunan cagar budaya berusia di atas 100 tahun di wilayah kerjanya guna menjaga warisan sejarah perkeretaapian sekaligus mempertahankan fungsi pelayanan publik.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, pelestarian bangunan bersejarah merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kesinambungan sejarah jaringan perkeretaapian yang telah berkembang sejak 1880-an di bawah Deli Spoorweg Maatschappij (DSM).
"Bangunan-bangunan bersejarah yang berada di lingkungan KAI merupakan bagian dari perjalanan panjang perkeretaapian di Sumatera Utara. Karena itu, kami berkomitmen merawat dan mengelolanya dengan tetap memperhatikan nilai sejarah dan budaya yang melekat," ujar Anwar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, enam bangunan di wilayah kerja Divre I Sumut telah ditetapkan sebagai cagar budaya, terdiri atas satu gedung kantor dan lima bangunan stasiun.
Stasiun Binjai ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.01/PW.007/MKP/2010. Bangunan ini dinilai memiliki nilai sejarah, sosial, edukasi, ilmiah, kelangkaan, dan keaslian, serta tetap difungsikan sebagai pusat mobilitas rute Medan–Binjai.
Sementara itu, lima bangunan lainnya berada di Kota Medan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Medan, yaitu Kantor Divre I Sumatera Utara, Stasiun Medan, Stasiun Pulubrayan, Stasiun Labuhan, dan Stasiun Belawan.
Anwar menjelaskan, meski rata-rata bangunan tersebut telah berusia lebih dari satu abad, perawatan secara berkelanjutan membuat aset heritage itu tetap berfungsi optimal sebagai sarana pelayanan pelanggan maupun operasional kantor.
Dalam melestarikan aset, KAI Divre I Sumut berkoordinasi dengan dinas kebudayaan pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, hingga Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) untuk penyusunan kajian teknis pemugaran maupun kajian cagar budaya serta rekomendasi atau izin renovasi bangunan cagar budaya..
"Prinsipnya, pengelolaan bangunan cagar budaya harus tetap menjaga nilai penting dan karakter sejarahnya. Ketika diperlukan adaptasi untuk kebutuhan pelayanan, kami berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dan kompeten," tuturnya.
Load more