GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral dan Bikin Sedih! Induk dan 4 Anak Anjing Dikubur Hidup-hidup di Ruteng NTT, Koalisi Perlindungan Hewan Buru Pelaku

Viral seekor induk anjing dikubur hidup-hidup bersama bayi-bayinya yang baru lahir. Berita viralnya induk anjing ini diposting oleh salah satu akun pecinta hewan di Instagram. Kabar yang viral di media sosial membuat koalisi perlindungan hewan terpanggil untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
Minggu, 24 Juli 2022 - 22:07 WIB
bangkai induk dan tiga anak anjing yang dikubur hidup-hidup di Ruteng Manggarai
Sumber :
  • Tim tvOne/Jo Kenaru

Manggarai,NTT - Viral seekor induk anjing dikubur hidup-hidup bersama bayi-bayinya yang baru lahir. Berita viralnya induk anjing ini diposting oleh salah satu akun pecinta hewan di Instagram. Kabar yang viral di media sosial membuat koalisi perlindungan hewan terpanggil untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.

Seperti diberitakan, dalam video tersebut, pemilik anjing menggali dan mengeluarkan satu persatu empat ekor anjing dari dalam tanah. Tiga bayi anjing berumur dua minggu dan induknya sudah mati sementara satu ekor anjing kecil ditemukan masih hidup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemilik anjing, Desiderianus Jebaru (26) yang adalah warga Kelurahan Karot Ruteng Kecamatan Langke Rembong Manggarai Nusa Tenggara Timur memastikan anjing-anjing piaraannya dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai pada 17 Juli 2022. Namun laporan tersebut ditolak. Pemilik anjing, Desiderianus Jebaru kemudian mengadukan penolakan tersebut ke organisasi perlindungan hewan di Jakarta.

Merespons informasi tersebut, Koalisi Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (KPHI) kemudian turun tangan mengawal kasus tersebut. Difasilitasi KPHI, pemilik anjing membuat pengaduan baru di Polres Manggarai, Sabtu 23 Juli 2022.

"Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami bermaksud menyampaikan keprihatinan kami dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas mengusut tuntas kasus seekor anjing bernama Boncel yang telah dikubur hidup-hidup beserta ketiga ekor anak anjingnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Co-Founder KPHI Erika Kusuma dalam siaran tertulis yang diterima tvOne, Minggu (24/7/2022).

Erika Kusuma menyatakan bahwa video tragis tentang Boncel terkait kasus tersebut telah beredar luas di media sosial dan mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat. 

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pemilik anjing tersebut bahwa pengaduan pemilik anjing yang bernama Bapak Desiderianus Jebaru, pada tanggal 17 Juli 2022 telah ditolak oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polres Manggarai. Kami sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut," sebut Erika.

Lalu Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor  41 Tahun  2014 ditegaskan bahwa Setiap  orang  dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

Sementara Ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) WAJIB melaporkan kepada pihak yang berwenang”.

Dia menjelaskan, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Kemudian Pasal 406 KUHP mencantumkan pidana pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Merujuk pada aturan-aturan hukum di atas, menurut kami, tindakan Bapak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut sudah benar dan dijamin oleh ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun sangat disayangkan tidak direspon positif oleh petugas kepolisian yang bertugas dengan alasan yang kurang berdasar," tulis Erika 

"Oleh karena itu, pihak KPHI telah mengirimkan surat dengan tujuan untuk meminta kepada Bapak Kapolres Manggarai,  untuk dapat memberikan atensi dan mengusut tuntas  kejadian  tersebut. Kami  percaya  Polri sebagai  institusi  yang  independen  dan professional akan terus berada di depan untuk mengayomi masyarakat dan membantu negara menegakkan aturan hukum yang berlaku," tambah Erika.

Kesejahteraan  hewan imbuhnya, bukan  merupakan  sebuah  wacana  di  Indonesia. Dia menekankan, bangsa  yang  beradab memiliki kewajiban menjaga dan melindungi kesejahteraan hewan.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa manusia wajib untuk melakukan pemeliharaan, pengembangan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya. 

Hewan juga harus bebas dari rasa lapar, haus, rasa sakit, penganiyaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan.

Sementara itu, Ketua  KPHI, Adhy Hane menambahkan bahwa penelitian ilmiah dari berbagai studi yang menyatakan bahwa ada kaitan nyata dari kekejaman terhadap hewan dan juga terhadap manusia, termasuk didalamnya kekerasan pada anak, pada lansia, kekerasan dalam rumah tangga tindakan kekerasan lainnya sebagaimana dikutip dari Tallichet dan Hensley, 2004 ; Gullone, 2014 ; Kellert dan Felthous, 1985.

Gerakan menentang kekejaman terhadap hewan juga telah banyak digaungkan oleh komunitas dan organisasi  pemerhati  kesejahteraan  hewan  di  berbagai  wilayah  di  Indonesia untuk  menegakkan perlindungan hewan sebagaimana telah diatur dalam hukum positif negara kita. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesejahteraan hewan tidak hanya terbatas soal hewan karena kesejahteraan hewan juga termasuk memastikan terjaminnya kesehatan mereka yang juga akan memberikan dampak positif bagi manusia.

"Atas dasar hal-hal tersebut di atas, KPHI menyampaikan keprihatinan yang sangat dalam, dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas mengusut tuntas kasus seekor anjing bernama Boncel yang telah dikubur hidup-hidup beserta ketiga anaknya, oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutup Adhy. (jku/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pergerakan Pemuda UMNO Malaysia hingga menggelar tasyakuran dan doa bersama dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-24 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Persebaya Surabaya harus mengakhiri catatan impresif 13 laga tanpa kekalahan setelah tumbang 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-21 Super League Indonesia 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.

Trending

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT