GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hendak Dijual, Dit Polairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau

Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan sebelas ekor Penyu Hijau yang akan diperjual belikan untuk dikonsumsi, Selasa (17/10).
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:38 WIB
Dit Polairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau
Sumber :
  • tvOne - alfani syukri

Denpasar, tvOnenews.com - Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan sebelas ekor Penyu Hijau yang akan diperjual belikan untuk dikonsumsi, Selasa (17/10). Penangkapan tersebut dilakukan petugas di Kawasan Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Sebelas ekor penyu langka yang dilindungi ini, diketahui dibawa dari luar pulau Bali menggunakan perahu, kemudian diturunkan di kawasan taman Bali Barat dimana di lokasi tersebut cukup sepi dari aktivitas masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kepala Badan Konservasi Sumberdaya Alam Provinsi Bali, Agus Budi Santoso mengungkapkan, Penyu Hijau ini akan dijual kembali di kawasan Denpasar. 

"Penyu ini rencananya akan di perjual belikan di Denpasar dan akan digunakan sebagai konsumsi atau kuliner," terang Agus. 

Pengungkapan kasus penyelundupan hewan dilindungi ini merupakan laporan dari masyarakat terkait kegiatan ilegal tersebut. Pihak Tim Subditgakkum Dit Polair Polda Bali menindak lanjuti laporan tersebut, dan menemukan upaya penyelundupan Penyu Hijau saat diturunkan dari perahu oleh pelaku. 

Selain mengamankan Penyu Hijau dengan berbagai ukuran, petugas juga berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang saat ini telah diamankan di Kantor Polair Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Agus juga menjelaskan, rencananya sebelas ekor penyu ini untuk sementara dititip rawatkan di kelompok pelestari penyu di Denpasar. 

"BKSDA Bali akan melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan memasang tagging atau pin terhadap 11 penyu tersebut," jelas Agus. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Undang Undang yang berlaku, terduga pelaku melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU NO 5 TH 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (asi/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Cristiano Ronaldo akhirnya kembali berjuang bersama Al Nassr dan kembali mencetak gol. Lantas, bagaimana 'suasana' klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu (18/2/2026). Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan tim
Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Shalat berjamaah di masjid jadi salah satu anjuran. Namin siapa sangka sajadah model begini merusak pahala ibadah
Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT