News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Gelapkan Uang Klien Senilai Ratusan Juta, Pengacara MR Dilaporkan ke Polresta Denpasar

Delapan orang oknum pengacara dari salah satu law firm di Bali yang dikomandoi seorang pria berisial MR, dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh mantan klien mereka Reni Sri Anggraeni, 35 tahun.
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 6 Januari 2024 - 16:23 WIB
Diduga Gelapkan Uang Klien Senilai Ratusan Juta, Pengacara MR Dilaporkan ke Polresta Denpasar
Sumber :
  • tvOne - alfani syukri

Denpasar, tvOnenews.com - Delapan orang oknum pengacara dari salah satu law firm di Bali yang dikomandoi seorang pria berisial MR, dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh mantan klien mereka Reni Sri Anggraeni (35).

Para pengacara itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp550 juta. Sri Anggraeni datang buat laporan ke Polresta Denpasar didampingi dua penasehat hukumnya Yustinus Stein Siahaan dan Subadria Nuka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai buat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Stein Siahaan mengungkapkan, sebelumya kliennya Sri Anggraeni melaporkan seseorang ke Polresta Denpasar masalah uang Rp1 miliar. Pada saat itu sekitar Juni 2023 delapan oknum pengacara dari satu law firm itu yang mendampingi kliennya.

Sekitar 3-5 hari setelah buat laporan polisi di Polresta Denpasar pada Juni 2023 lalu orang yang dilaporkan kliennya mau mengembalikan uang Rp1 miliar. Uang miliaran rupiah itu ditransfer melalui dua rekening, yakni pada rekening law firm sebanyak Rp800 juta dan ke rekening MR Rp200 juta.

Pada saat uang ditransfer oleh terlapor saat itu, Sri Anggraeni sudah kembali ke Cirebon. Dari Cirebon perempuan kelahiran 20 November 1988 itu menanyakan perkembangan laporan mereka di Polresta Denpasar. Namun para penasehat hukumnya (yakni terlapor sekarang) mengatakan belum ada perkembangan. Padahal uang sudah mereka terima.

Sri Anggraeni pada saat mengeluh kesulitan keuangan. MR pun mau membantunya meminjamkan uang Rp250 juta. Uang tersebut diminta untuk kembalikan Rp100 juta untuk biaya operasional. Padahal dalam kuasa tidak ada perjanjian itu. Karana sangat membutuhkan uang Sri Anggraeni mengiakannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Klien kami baru sadar dirinya ditipu setelah penyidik panggil untuk klarifikasi sebelum menutup kasusnya karena korban sudah mengembalikan uang Rp1 miliar yang diperkarakan. Pada saat itu penyidik tanya apakah uang Rp1 M sudah diterima? Klien kami bilang tidak ada. Lalu penyidik tunjukan bukti transfer," ungkap Stein Siahaan.

Merasa dirugikan dengan hal itu Sri Anggraeni melaporkan mantan penasehat hukumnya ke Polresta Denpasar. Selain dilaporkan ke polisi delapan oknum pengacara ini juga direncanakam untuk dilaporkan ke Dewan Etik Advokad. Menurut Stein Siahaan perbuatan para oknum itu merusak citra advokad. (asi/gol) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT