Denpasar, tvOnenews.com - Delapan orang oknum pengacara dari salah satu law firm di Bali yang dikomandoi seorang pria berisial MR, dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh mantan klien mereka Reni Sri Anggraeni (35).
Para pengacara itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp550 juta. Sri Anggraeni datang buat laporan ke Polresta Denpasar didampingi dua penasehat hukumnya Yustinus Stein Siahaan dan Subadria Nuka.
Usai buat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Stein Siahaan mengungkapkan, sebelumya kliennya Sri Anggraeni melaporkan seseorang ke Polresta Denpasar masalah uang Rp1 miliar. Pada saat itu sekitar Juni 2023 delapan oknum pengacara dari satu law firm itu yang mendampingi kliennya.
Sekitar 3-5 hari setelah buat laporan polisi di Polresta Denpasar pada Juni 2023 lalu orang yang dilaporkan kliennya mau mengembalikan uang Rp1 miliar. Uang miliaran rupiah itu ditransfer melalui dua rekening, yakni pada rekening law firm sebanyak Rp800 juta dan ke rekening MR Rp200 juta.
Pada saat uang ditransfer oleh terlapor saat itu, Sri Anggraeni sudah kembali ke Cirebon. Dari Cirebon perempuan kelahiran 20 November 1988 itu menanyakan perkembangan laporan mereka di Polresta Denpasar. Namun para penasehat hukumnya (yakni terlapor sekarang) mengatakan belum ada perkembangan. Padahal uang sudah mereka terima.
Sri Anggraeni pada saat mengeluh kesulitan keuangan. MR pun mau membantunya meminjamkan uang Rp250 juta. Uang tersebut diminta untuk kembalikan Rp100 juta untuk biaya operasional. Padahal dalam kuasa tidak ada perjanjian itu. Karana sangat membutuhkan uang Sri Anggraeni mengiakannya.
"Klien kami baru sadar dirinya ditipu setelah penyidik panggil untuk klarifikasi sebelum menutup kasusnya karena korban sudah mengembalikan uang Rp1 miliar yang diperkarakan. Pada saat itu penyidik tanya apakah uang Rp1 M sudah diterima? Klien kami bilang tidak ada. Lalu penyidik tunjukan bukti transfer," ungkap Stein Siahaan.
Load more