News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WNA Tanzania di Bali Lakukan Prostitusi Online dengan Tarif Rp 1,5 Juta Per Jam

petugas Rudenim Denpasar, deportasi dua perempuan WNA asal Tanzania inisial SEK dan AFM yang terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali
Jumat, 7 Juni 2024 - 16:46 WIB
WNA Tanzania di Bali Lakukan Protitusi Online
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua perempuan WNA asal Tanzania berinisial SEK (34) dan AFM (29) yang terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.

Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan, bahwa dengan langkah Imigrasi Bali melakukan operasi Jagratara yang dituntut dari petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia, menjadi ujung tombak pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di sekitarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," kata Pramella.

Sementara, WNA yang terlibat prostitusi berinisial SEK diketahui tiba di Indonesia pada tanggal 30 Maret 2024 datang dari Tanzania dan transit di Dubai, Uni Emirat Arab, sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dan dia menggunakan visa e-VOA. 

Kemudian, untuk izin tinggalnya SEK berlaku hingga tanggal 28 April 2024, dan dia mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang WNA Jamaika yang tinggal di Pulau Bali. Lalu, saat ditangkap oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, dia telah tinggal melebihi izin tinggal selama empat hari, dan dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali. 

Kemudian, penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi tinder dan whatsapp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta rupiah per jam.

"Yang bersangkutan sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya," imbuhnya.

Sedangkan, untuk WNA AFM pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan visa kunjungan. AFM, mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. 

Kemudian, AFM memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian visa pelajar di Malaysia. Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi. Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi kencan seperti kasus pada SEK. 

"Pada tanggal 5 Juni 2024, AFM dan SEK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania, dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap tujuh perempuan WNA dari berbagai negara dan dua WNA diantaranya ditangkap atas dugaan protitusi di Pulau Bali.

Para WNA ini diamankan, saat petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing dengan kode 'Jagratara' di daerah Seminyak dan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (2/5) lalu. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak tujuh WNA.

Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

"Dalam operasi tersebut sebanyak tujuh WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Suhendra, Jumat (3/5).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, didapati keterangan dua warga asing berinisial SEK (33) WNA Tanzania dan FN (26) WNA Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal. keduanya diduga menawarkan diri atau jasa prostitusi melalui website.

Kemudian, untuk warga asing berinisial JHM (35) WNA Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, dan WNA isial AIK (26) belum bisa diketahui karena tidak bisa menunjukan paspor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, 3 WNA lain asal Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Inteldakim.

"Saat ini terhadap 7 WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suhendra. (awt/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Media Belanda Ungkap Detail Kontrak Mauro Zijlstra dengan Persija, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Disebut ...

Media Belanda Ungkap Detail Kontrak Mauro Zijlstra dengan Persija, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Disebut ...

Mauro Ziljstra dikabarkan semakin dekat untuk melanjutkan kariernya di Indonesia bersama Persija Jakarta, salah satu klub papan atas di kompetisi tertinggi Tanah Air.
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.

Trending

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Tim Polri terus memperketat pengawasan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) setelah status Red Notice dari Interpol resmi diterbitkan pada Jumat (23/1/2026). 
Memasuki Hari Kelima, Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Kali Cengkareng Drain Masih Nihil

Memasuki Hari Kelima, Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Kali Cengkareng Drain Masih Nihil

Upaya pencarian terhadap Ilham Kaulid (22), pemuda yang dilaporkan hilang di aliran Kali Cengkareng Drain, Jakarta Barat, telah memasuki hari kelima pada Minggu (1/2). 
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser tangerang hingga babak belur.
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio harian, edisi 3 Fenruari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial di sini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT