Sementara mengenai status terlapor berinisial HR, Pamen Polda Bali ini juga menjelaskan untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada tanggal 7 februari 2020, namun karna terlapor dalam keadaan sakit keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi.
“ Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karna terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” jelasnya.
Oa menambahkan, dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan kepada saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Kronologi Kasus
Sementara itu, Kasubdit Penmas BidHumas Polda Bali AKBP I Made Rustawan menjelaskan bahwa pada bulan februari 1996 Ivanka membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, dengan luas 137 m2 dengan harga Rp38,6 juta dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Kemudian pada bulan februari 1998 diserahkanlah kunci oleh Direktur PT Bali Lysta Karya Utama atas lokasi bangunan tersebut. Selanjutnya bangunan sempat didiami oleh keluarga korban selama kurang lebih enam bulan.
Selanjutnya pada tahun 2018 korban Ivanka mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain.
Load more