Badung, Bali - Dua anggota polisi dari Polres Badung, masing - masing Gede Made Ardhana dan I Gusti Ngurah Menara, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Keduanya dipecat karena terlibat kasus narkotika.
Surat pemberhentian keduanya ditandatangani langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Polisi Putu Jayan, sedangkan pemecatan terhadap Ardhana dan Menara dilakukan pada apel jam pimpinan pada Senin (17/1/2022), dipimpin oleh Kapolres Badung Leo Dedy Defretes.
"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika. Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun dan 8 tahun oleh negara, hari ini kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Defretes.
Pihaknya menambahkan menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian, karena itu selama di tempat tugas harus dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum.
"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," ungkap Defretes.