News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelapkan Dana Nasabah Modus Kredit Fiktif Rp10 Miliar, Ketua LPD di Bali Ditangkap 

Seorang ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng Bali ditangkap atas dugaan korupsi dengan modus pinjaman fiktif dengan total kerugian Rp10 miliar lebih
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:53 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolda Bali, Selasa (17/12).
Sumber :
  • aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Seorang ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng, Bali ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan korupsi dengan modus pinjaman fiktif dengan total kerugian sekitar Rp10 miliar lebih.

Tersangka I Nyoman Berata (48) adalah mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit lll Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, dengan cara membentuk pinjaman semu atau fiktiff atas nama Ketua LPD Ngis atau dirinya, keluarganya, maupun orang lain.

"Dan melakukan penarikan tabungan serta deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan atau deposito. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian daerah Desa Adat Ngis," kata AKBP M. Arif Batubara saat konferensi pers, di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12).

Tindakan korupsi tersebut dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Ketua LPD kurun waktu tahun 2009 hingga 2022 di LPD Desa Adat Ngis. Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Ngis ini berdasarkan laporan warga atau nasabah pada tanggal 20 April 2022.

Untuk menyelidiki kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan 55 orang saksi, mulai dari dari pengurus, karyawan, pengawas LPD Desa Adat Ngis, hingga Prajuru Desa Adat Ngis, pihak bank, dan masyarakat nasabah LPD Desa Adat Ngis.

Dugaan korupsi ini terbongkar setelah para nasabah yang tidak bisa mengambil uangnya melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya menggunakan satu nama nasabah saja, tetapi membuat ratusan kredit fiktif. Dan rata-rata nilai kredit fiktif yang diajukan mulai dari Rp60 juta sampai Rp500 juta.

"Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara LPD Desa Adat Ngis Buleleng sejumlah Rp10.441.786.410," imbuhnya.

Awalnya tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis  dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022. Pinjaman tersebut digunakan tersangka untuk membayar angsuran pokok pinjaman, bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya yang dilakukan oleh tersangka dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian, tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka atau deposito nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun  2013 hingga 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan  tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik , diketahui jumlah total pinjaman fiktif yang dilakukan tersangka sebesar Rp 20.942.585.300. Kemudian, Rp17.476.932.890 disalurkan untuk berbagai hal di LPD, mulai dari angsuran dan pelunasan pinjaman Rp7.125.424.300; pembayaran bunga pinjaman Rp 9.854.703.590; tabungan wajib kredit Rp120.620.000.

Selain itu, beban administrasi pinjaman Rp373.875.000; beban materai Rp2.286.000; beban pendapatan materai Rp384.000. Sehingga, ada sisa dana LPD yang tersedot untuk kredit fiktif dan diselewengkan mencapai Rp3.465.652.410.

Berikutnya, dana tabungan deposito yang ditarik tanpa sepengetahuan nasabah adalah Rp7.035.000.000. Digunakan untuk membayar bunga deposito nasabah sebesar Rp2.468.866.000. Artinya, ada Rp4.566.134.000 diduga diselewengkan.

Sementara itu, dana tabungan sukarela nasabah yang ditarik olehnya mencapai Rp2.810.000.000, dan digunakan untuk membayar bunga tabungan nasabah Rp400 juta. Alhasil, sisa Rp 2.410.000.000 diduga diselewengkan oleh tersangka. Maka dari itu, total kerugian negara yang disebabkan atas penyimpangan-penyimpangan tersebut mencapai Rp10.441.786.410.

Adapun barang bukti yang telah disita, berupa dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Pakraman Ngis, laporan tahunan LPD Ngis, dan gabungan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari 2009 sampai 2022.

Selain itu, hasil dugaan korupsinya juga dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti membuka sejumlah usaha bisnis cuci mobil, peternakan babi dan ayam, serta usaha aksesoris, tetapi usaha yang dia buat gagal.

Kemudian, juga digunakan untuk membiayai anak kuliah, pengobatan anak yang sakit auto-imun, pengobatan dirinya yang mengalami kecelakaan, dan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk berbagai jenis judi seperti judi sabung, ayam, togel, dan judi online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi awalnya dia (tersangka) ngambil kredit dulu tidak bisa bayar. Kemudian ngambil lagi kredit yang lainnya untuk menutupi yang pertama dengan membayar bunganya, kemudian tidak bisa juga (bayar) terus begitu. Akhirnya secara terus-menerus perbuatannya dilakukan dan juga untuk kepentingan pribadinya untuk kegiatan judi," ujarnya.

Tersangka I Nyoman Berata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp1 miliar. (awt/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenhut Tindak Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS, Alat Berat Disita

Kemenhut Tindak Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS, Alat Berat Disita

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan.
Istana Ungkap Prabowo akan Saksikan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP di Batang

Istana Ungkap Prabowo akan Saksikan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP di Batang

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri dan menyaksikan akad massal KPR Sejahtera melalui skema Fasilitas FLPP yang melibatkan 62.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
DPR dan Dukcapil Kemendagri Kompak Dorong Digitalisasi Perlinsos, NIK Jadi Kunci Ketepatan Penyaluran Bansos

DPR dan Dukcapil Kemendagri Kompak Dorong Digitalisasi Perlinsos, NIK Jadi Kunci Ketepatan Penyaluran Bansos

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan pentingnya digitalisasi Perlinsos berbasis data kependudukan sebagai fondasi penyaluran bansos yang tepat sasaran.
Jangan Karena Politik, Sejarah Pembangunan NTT Dihapus

Jangan Karena Politik, Sejarah Pembangunan NTT Dihapus

Sekretaris DPW PSI Nusa Tenggara Timur (NTT), Junaidin Mahasan mengajak publik untuk memisahkan perbedaan pilihan politik dari penilaian terhadap rekam jejak pembangunan di NTT.
Prabowo akan Resmikan Wajah Baru Stasiun Semarang Tawang yang Lebih Modern

Prabowo akan Resmikan Wajah Baru Stasiun Semarang Tawang yang Lebih Modern

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan hasil renovasi tahap pertama Stasiun Semarang Tawang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Kafe dan Karaoke yang Ada di Kota Bogor, Wajib Patuh Aturan Minuman Beralkohol

Kafe dan Karaoke yang Ada di Kota Bogor, Wajib Patuh Aturan Minuman Beralkohol

Pelaku usaha kafe, restoran, dan karaoke yang di Kota Bogor, wajib mematuhi ketentuan penjualan minuman beralkohol guna menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Trending

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Uang Rp1,2 Miliar Raib Sekejap, Polisi Ringkus Spesialis Gembos Ban di Bogor, Sisa Uangnya Cuman Sebegini

Uang Rp1,2 Miliar Raib Sekejap, Polisi Ringkus Spesialis Gembos Ban di Bogor, Sisa Uangnya Cuman Sebegini

Polisi Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial SA (53), anggota komplotan pencuri spesialis gembos ban dan pecah kaca. 
Viral di Media Sosial Tukang Martabak Mini di Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian, Dua Ponsel untuk Kado Ulang Tahun Anak Raib

Viral di Media Sosial Tukang Martabak Mini di Jakarta Selatan Jadi Korban Pencurian, Dua Ponsel untuk Kado Ulang Tahun Anak Raib

Viral di media sosial @wargajakarta.id sebuah video memperlihatkan tukang martabak mini menjadi korban pencurian.
4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Legislator: Korupsi Kepala Daerah Kebutuhan atau Keserakahan?

Legislator: Korupsi Kepala Daerah Kebutuhan atau Keserakahan?

Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan terjaring OTT KPK menjadi persoalan yang mengkhawatirkan. Pemerintah diminta segara mengatasi akar masalahnya.
Marak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, DPR Singgung Biaya Politik hingga Kewenangan Jadi Akar Masalah Korupsi

Marak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, DPR Singgung Biaya Politik hingga Kewenangan Jadi Akar Masalah Korupsi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyinggung tingginya biaya politik, persoalan pendapatan, dan besarnya kewenangan menjadi akar persoalan korupsi di daerah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT