GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Visa On Arrival Khusus Bali Hanya Berlaku 30 Hari, Biaya Sebesar Rp500 ribu

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan, khusus wisata kepada wisatawan mancanegara dari 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. 
Senin, 7 Maret 2022 - 17:00 WIB
Visa On Arrival Khusus Bali Hanya Berlaku 30 Hari, Biaya Sebesar Rp500 ribu
Sumber :
  • tvone

Denpasar, Bali - Adanya surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang memberlakukan Visa On Arrival Khusus untuk wisatawan asing yang berlibur di Bali, dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk.

Jamaruli mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan Visa on Arrival atau VoA, khusus wisata kepada wisatawan mancanegara dari 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan visa on arrival atau VoA, khusus wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali, Senin (7/3).

Terdapat 23 negara yang diberikan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

Selain itu,  dalam SE tersebut juga menyatakan bahwa orang asing pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI.


Kemudian, untuk persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA khusus wisata saat di counter imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000.

Sementara, untuk izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30  hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia serta tidak dapat dialih statuskan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Modus “Pengobatan” Kiai Ashari Terungkap: Dalih Penyakit Batin hingga Ajak Santriwati Tidur Bareng

Modus “Pengobatan” Kiai Ashari Terungkap: Dalih Penyakit Batin hingga Ajak Santriwati Tidur Bareng

Pengakuan korban mengungkap modus yang diduga dilakukan Kiai Ashari dalam kasus pelecehan santriwati. Dengan dalih penerawangan penyakit batin, korban diminta.
Kepada Media Belanda, Maarten Paes Bicara soal Masalah yang Dihadapi usai Tukar Paspor Belanda untuk Indonesia

Kepada Media Belanda, Maarten Paes Bicara soal Masalah yang Dihadapi usai Tukar Paspor Belanda untuk Indonesia

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, berbicara secara terang-terangan soal menukar paspor Belanda miliknya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Itu sempat menjadi skandal di sepak bola Belanda baru-baru ini.
PBB-P2 2026 Lebih Ringan, Warga Jakarta Tak Perlu Ajukan Permohonan Diskon

PBB-P2 2026 Lebih Ringan, Warga Jakarta Tak Perlu Ajukan Permohonan Diskon

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak.
Jordan Wilson Singgung Megawati Hangestri, Siap Bawa Hyundai Hillstate Juara di Liga Voli Korea 2026-2027

Jordan Wilson Singgung Megawati Hangestri, Siap Bawa Hyundai Hillstate Juara di Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain asing baru Hyundai Hillstate, Jordan Wilson menyinggung nama Megawati Hangestri sekaligus mengungkapkan harapannya jelang debut di Liga Voli Korea 2026-2027.
PAN Jatim Target Masuk Tiga Besar Pemilu 2029, Zulhas Tegaskan Loyal Dukung Prabowo

PAN Jatim Target Masuk Tiga Besar Pemilu 2029, Zulhas Tegaskan Loyal Dukung Prabowo

Selain menargetkan peningkatan elektoral Zulhas juga menegaskan sikap politik PAN yang tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Reaksi Waketum MUI Buya Anwar Abbas soal Pelaku Pelecehan di Ponpes: Berdasarkan Syariat, Ini Orang Harus Dirajam

Reaksi Waketum MUI Buya Anwar Abbas soal Pelaku Pelecehan di Ponpes: Berdasarkan Syariat, Ini Orang Harus Dirajam

Reaksi Buya Anwar Abbas soal maraknya kasus pelecehan di Ponpes jadi sorotan. Waketum MUI minta pelaku dihukum berat demi memberi efek jera. Simak beritanya!

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT