News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Pencurian Celana Dalam di Tabanan, Pelaku Akui Motifnya Untuk Hal Ini

Dugaan pencurian celana dalam di Tabanan viral di media sosial. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya untuk memuaskan hawa nafsu sebelum
Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:55 WIB
Viral Pencurian Celana Dalam di Tabanan, Pelaku Akui Motifnya Untuk Hal Ini
Sumber :
  • ist

tvOnenews.com - Aksi dugaan pencurian yang tidak biasa di Tabanan, Bali, mendadak menjadi perhatian setelah unggahannya viral dan beredar luas di media sosial. Bukan barang berharga yang menjadi sasaran, melainkan celana dalam milik seorang warga yang sedang dijemur di halaman rumah.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian setelah menjadi viral. Polsek Tabanan memfasilitasi pertemuan antara korban dan pria berinisial MIF, 20 tahun, yang disebut sebagai karyawan warung lalapan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertemuan itu, MIF mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.

Alih-alih berlanjut ke proses hukum, persoalan tersebut akhirnya ditempuh melalui jalur mediasi. Korban menerima permintaan maaf pelaku dan kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Masuk Rumah Tengah Malam, Celana Dalam Diambil dari Jemuran

Kasus ini bermula dari aksi MIF yang memasuki rumah korban di kawasan Desa Dauh Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Berdasarkan hasil mediasi dan keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, MIF masuk ke area rumah dengan cara memanjat tembok. 

Setelah berada di dalam pekarangan, ia mengambil celana dalam milik korban yang sedang berada di tempat jemuran.

Kasihumas Polres Tabanan Iptu Wiwik mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya ketika perkara tersebut ditangani kepolisian.

“Terlapor menerangkan bahwa dirinya masuk dengan cara memanjat tembok rumah dan kemudian mengambil celana dalam yang berada di tempat jemuran milik korban. Berdasarkan keterangannya, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hawa nafsu, dan tidak memiliki tujuan lainnya,” ujar Iptu Wiwik, Selasa (25/8/2026).

Kepada petugas, MIF juga menyebut perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukannya. Kasus kemudian semakin ramai setelah unggahan mengenai dugaan pencurian tersebut tersebar melalui Instagram.

Kapolsek Tabanan Kompol Made Berata membenarkan bahwa perkara yang menjadi viral tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.

“Baru sekali yang viral,” ujar Kompol Made Berata.

Pelaku Menyesal, Korban Pilih Jalan Damai

Setelah dipertemukan dalam mediasi di Ruang Reskrim Polsek Tabanan, MIF menyampaikan penyesalan sekaligus meminta maaf kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mediasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu I Gede Andika Arya Pramartha bersama personel Unit Reskrim Polsek Tabanan dan Satreskrim Polres Tabanan.

Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari berkaitan dengan perkara tersebut.

Iptu Wiwik mengatakan kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

“Polsek Tabanan mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah secara damai. Proses mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan kedua pihak, dengan tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, kondusif, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Bisa Dipidana? Ini Ketentuan Hukumnya

Meski perkara berakhir melalui kesepakatan damai, tindakan masuk ke rumah orang lain dan mengambil barang milik korban pada dasarnya dapat memiliki konsekuensi pidana. Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

Karena peristiwa terjadi pada 2026, ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi salah satu dasar hukum yang relevan. 

Untuk dugaan pencurian, Pasal 476 KUHP mengatur perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Sementara apabila unsur memasuki rumah atau ruangan secara melawan hukum terpenuhi, ketentuan mengenai memasuki rumah atau ruangan secara melawan hukum juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta perkara.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Penegak hukum perlu melihat unsur perbuatan, alat bukti, serta kondisi konkret dalam perkara.

Dalam kasus ini, kepolisian memilih memfasilitasi mediasi setelah pelaku mengakui perbuatannya, menyesal, dan korban menerima permintaan maaf. Penyelesaian tersebut menunjukkan bahwa perkara yang sempat menjadi tontonan publik di media sosial akhirnya ditutup melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Meski demikian, viralnya kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa memasuki rumah orang lain tanpa izin, apa pun motifnya, bukan tindakan yang dapat dianggap sepele. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia U-17 Bungkam Malaysia 2-0, Modal Positif Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2027

Timnas Indonesia U-17 Bungkam Malaysia 2-0, Modal Positif Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2027

Timnas Indonesia U-17 bungkam Malaysia 2-0 di laga uji coba. Chiko dan bek kiri Alle cetak gol saat Garuda Muda bersiap menuju Kualifikasi Piala Asia U-17 2027.
BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Buntut Dugaan Keracunan Sejumlah Siswa, Begini Penjelasan KPPG Bogor

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Buntut Dugaan Keracunan Sejumlah Siswa, Begini Penjelasan KPPG Bogor

BGN hentikan sementara operasional SPPG Dramaga 4, Kabupaten Bogor buntut dugaan keracunan sejumlah siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hasil Guangzhou Open 2026: Langkah Janice Tjen di Sektor Tunggal Harus Terhenti di Babak 16 Besar

Hasil Guangzhou Open 2026: Langkah Janice Tjen di Sektor Tunggal Harus Terhenti di Babak 16 Besar

Perjuangan Janice Tjen di sektor tunggal putri Guangzhou Open 2026 harus berakhir pada babak 16 besar setelah dikalahkan Harriet Dart.
Terungkap! DBM Sempat Beli Mesin Giling Daging dan Jual Kembali Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Terungkap! DBM Sempat Beli Mesin Giling Daging dan Jual Kembali Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Kasus pembunuhan istri siri dan anak kandung di Madiun, Jawa Timur, kembali mengungkap fakta baru. Dwi Bagus Martono (DBM) diketahui sempat membeli mesin giling
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Upah Pungut dan Penyelewengan Pengadaan Barang di Pemkab Bogor

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Upah Pungut dan Penyelewengan Pengadaan Barang di Pemkab Bogor

KPK membongkar alasan belum menetapkan tersangka dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa serta kasus korupsi pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor.
Momentum Sumpah Pemuda, 5000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Momentum Sumpah Pemuda, 5000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Sebanyak 5000 mahasiswa, pemuda, dan santri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur memadati Lapangan Mapolda Jatim.

Trending

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, mendapatkan kabar baik usai dicadangkan oleh Rayo Vallecano. Itu terjadi dalam laga kontra Recreativo Huelva pada pentas Copa del Rey.
Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Divpropam Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap perwira menengah Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto. Kapolda Jatim
NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 akan segera hadir pada 4–7 November di ICE BSD City untuk memperkuat kolaborasi industri peternakan dan pertanian Indonesia.
John Herdman Dapat Kabar Sangat Buruk, Ole Romeny Akui Cedera Lebih Parah dan Terancam Absen Bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday November

John Herdman Dapat Kabar Sangat Buruk, Ole Romeny Akui Cedera Lebih Parah dan Terancam Absen Bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday November

Striker Timnas Indonesia Ole Romeny mengaku cedera pergelangan kakinya lebih parah dari perkiraan awal. Ia terancam absen pada FIFA Matchday November 2026.
5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menyampaikan pengakuan mengerikan saat melakukan rekonstruksi. Salah satu yang dikatakannya, yakni “Dilakukan pagi, istirahat, saya biarkan, nanti saya lanjut lagi".
Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono belum menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara terkait hal tersebut.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Indonesia bakal memberikan diskon harga tiket pesawat dalam momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT